Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemanggilan terhadap Sekretaris Dewan Pewakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan, Syamsuddin.

Syamsuddin harusnya diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 21 Januari terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengurusan izin yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud.

"(Pemeriksaan, red) dijadwal ulang," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 24 Januari.

Ali mengatakan penjadwalan ulang itu disebabkan karena Syamsuddin tengah menjalani pidana. Hanya saja, dia tak memerinci lebih lanjut perihal alasan tersebut.

"Infonya lagi jalani pidana," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur bersama Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; dan Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi. Keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.