Pemprov NTT Beri Waktu Seminggu, Pedagang di Pasar Tradisional Wajib Jual Minyak Goreng Rp14.000
Kolase warga menunjukkan minyak goreng kemasan yang dibeli saat operasi pasar murah (ANTARA)

Bagikan:

NTT - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan waktu sepekan kepada setiap pedagang di pasar tradisional untuk menyesuaikan serta menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter.

"Ini berlaku untuk semua kawasan pasar tradisional di tidak hanya di Kota Kupang tetapi seluruh NTT," kata Kepala Seksi Pengembangan dan Perdagangan Dinas Perdagangan NTT Vivi Manafe di Kupang, Antara, Senin, 24 Januari.

Hal ini disampaikan Vivi berkaitan dengan penerapan minyak goreng satu harga di seluruh wilayah NTT yang menjadi program pemerintah pusat dalam enam bulan ke depan.

Saat ini penjualan minyak goreng dengan menerapkan program pemerintah yakni satu harga hanya diterapkan oleh sejumlah pasar modern. Sementara pasar tradisional belum menerapkan hal itu.

"Permintaan penyesuaian harga di pasar tradisional ini sesuai dengan arahan dari Dirjen Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan," ujar dia.

Lebih lanjut, kata dia, untuk dapat menyesuaikan harga di pasar tradisional para pedagang diminta untuk segera berkomunikasi dengan pemasok ketersediaan minyak goreng bersubsidi itu.

Ia mengemukakan, adanya harga minyak goreng satu harga ini mendapatkan apresiasi dari sejumlah masyarakat di Kota Kupang. Mereka juga berharap agar secepatnya penerapan minyak goreng bersubsidi ini bisa diterapkan di pasar tradisional.

"Sebagai masyarakat umum, ibu rumah tangga tentunya saya sangat berharap agar minyak goreng satu harga ini tidak hanya diterapkan di pasar-pasar modern saja, seperti Hypemart, Transmart dan Alfamart yang ada di Kota Kupang, tetapi juga di pasar tradisional juga," kata Ira Tamonob.

Alasannya sederhana, karena memang kebanyakan masyarakat di Kota Kupang lebih memilih berbelanja di pasar tradisional.

Sebelumnya pada 19 Januari pemerintah resmi menerapkan minyak goreng satu harga dengan harga Rp14 ribu per liter yang berlaku untuk seluruh Indonesia. Hal ini mendapatkan sambutan positif dari sejumlah masyarakat tidak hanya di Kota Kupang tetapi juga seluruh Indonesia.