Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko Dicopot Terkait Aliran Dana Istri Bandar Narkoba
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak/FOTO: Satria H-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kasus dugaan adanya aliran dana dari istri bandar narkotika kepada para pejabat Polrestabes Medan kembali memakan korban. Terbaru, Kombes Riko Sunarko sudah dicopot dari jabatan Kapolrestabes Medan.

Kapolda Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Polisi Panca Putra Simanjuntak sudah mencopot dan mengangkat sementara sebagai pelaksana harian di posisi itu, Inspektur Pengawasan Daerah Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Armia Fahmi.

Pencopotan Sunarko itu disampaikan Irjen Panca kepada sejumlah wartawan di Markas Polda Sumatera Utara, di Medan, Jumat malam 21 Januari.

Ia menyebutkan, Sunarko dicopot dari jabatannya terkait kasus dugaan suap dari istri bandar narkoba.

"Terhitung mulai hari ini, Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko sebagai kepala Polrestabes Medan. Saya tarik sementara untuk melanjutkan pemeriksaan di Propam Polda Sumatera Utara," ucap Irjen Panca didampingi Wakil Kepala Polda Sumatera Utara, Brigadir Jenderal Polisi Dadang Hartanto.

Sebelumnya, Sunarko beserta pejabat lain Polrestabes Medan terancam mendapat sanksi tindakan tegas dari pimpinan Polri bila terbukti menerima suap dari istri bandar narkoba.

Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mengatakan, saat ini Tim Polda Sumatera Utara tengah memeriksa kasus itu.

“Apabila terbukti akan ditindak tegas,” kata Dedi di Jakarta.

Saat ini Tim Polda Sumatera Utara masih bekerja menelusuri kebenaran informasi yang terungkap dari persidangan tindak pidana narkoba. Selama menunggu hasil pemeriksaan, kata dia, dalam perkara itu polisi menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

“Nanti hasilnya akan disampaikan oleh Polda Sumatera Utara. Tetap azaz praduga tidak bersalah harus dijunjung tinggi,” kata dia.

Sebelumnya, informasi Sunarko dan jajarannya menerima suap senilai Rp300 juta dari istri seorang bandar narkoba diungkapkan dalam kesaksian Brigadir Kepala Ricardo dalam persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/1).

Ricardo mengaku menerima suap senilai Rp300 juta dari istri bandar narkoba, lalu uang itu dibagikan kepada atasannya (kepala Polrestabes Medan).