Bagikan:

JAKARTA - Polda Sumatera Utara menyatakan proses mutasi terhadap Kasat Narkoba Polrestabes Medan sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Keputusan mutasi berdasarkan hasil sidang etik profesi.

"Kasat narkoba sudah dimutasi sejak Agustus," ujar Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi kepada VOI, Senin, 17 Januari.

Hasil sidang etik, kata Hadi, memutuskan Kasat Narkoba Polrestabes Medan bersalah. Dia dinilai tak bisa mengawasi jajarannya. 

Mutasi ini berkaitan dengan adanya dugaan penerimaan suap dari istri bandar narkoba.

"Terbukti dari hasil sidang disiplin lalai dalam pengawasan kepada anggotanya," kata Hadi.

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara tak hanya memutasi Kasat Narkoba Polrestabes Medan buntut dugaan suap dari istri bandar narkona. Sebab, Kanit Reserse Narkoba pun ikut dimutasi.

"Kanit AKP Paul (juga dimutasi, red)," Hadi.

Ada pun, dugaan penerimaan suap ini muncul berdasarkan hasil persidangan kasus kepemilikan narkoba. Dalam sidang, anggota polisi Satnarkoba Polrestabes Medan sebagai terdakwa.

Dalam persidangan itu, sejumlah nama pejabat terseret. Termasuk Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko.