JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, pencopotan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dilakukan untuk menjaga marwah Kepolisian.
"Kami sepenuhnya mendukung tindakan tegas pencopotan Kapolrestabes Medan. Keputusan ini demi menjaga marwah
Kepolisian di tengah masyarakat," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 23 Januari.
Berdasarkan pemeriksaan Propam Polri, kata Edi, Kapolrestabes Medan dicopot bukan menerima suap tapi karena penyalahgunaan kewenangan dan tidak cakap mengawasi anak buahnya sehingga melanggar kode etik profesi Polri.
Menurut pakar hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini, pencopotan ini menunjukkan ada permasalahan dalam kepemimpinan dan pengawasan oleh Riko saat menjadi Kapolrestabes Medan sehingga terjadi penyalahgunaan kewenangan.
BACA JUGA:
"Pengawasan yang tidak dijalankan dengan baik bisa dinilai masyarakat sebagai pembiaran di Satuan Reserse Narkoba Narkoba," ujarnya.
Dia menilai, perbuatan Kapolrestabes yang membebankan perintah pembayaran kepada Kasat Narkoba tidak boleh terjadi. "Ini sama saja menyuruh anak buah menyalahgunakan kewenangan," katanya.
Edi mengajak seluruh jajaran Polri untuk terus meningkatkan profesionalisme dan pengawasan kepada jajarannya.
"Kita jadikan kasus suap di Medan sebagai bahan introspeksi untuk perbaikan dan pembenahan menuju Polri yang semakin presisi," ujarnya.
Perkara ini muncul ke publik saat Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu, menggelar sidang kasus narkoba dengan menghadirkan saksi Bripka Ricardo, mantan anggota Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Ricardo juga menjadi terdakwa dan ditahan dalam perkara lain, yakni menggelapkan barang bukti uang kasus narkoba.
Di persidangan itu, Ricardo menyebutkan adanya aliran uang Rp300 juta ke pejabat Polrestabes Medan dari istri bandar narkoba. Kapolrestabes Medan Riko juga terseret dalam perkara itu.
Sementara itu, Kapolda Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, Riko Sunarko tidak terbukti menerima suap dari istri bandar narkoba.
Kapolda menyebutkan, Riko terbukti memerintahkan Kasat Narkoba Komisaris Polisi Oloan Siahaan untuk membeli sepeda motor seharga Rp13 juta sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap ganja.
Namun Riko hanya membayar Rp7 juta, sedangkan sisanya Rp6 juta dibayar oleh Oloan Siahaan.
"Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayaran tersebut kepada bawahannya sesuai Pasal 7 ayat (2) poin (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Panca dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (22/1).