Bagikan:

TANGERANG SELATAN - Seorang anak berinisial S di Tangerang Selatan, dilaporkan oleh ibu kandungnya LF, atas tuduhan menjual kulkas bekas di rumahnya.

Kuasa hukum S, Muhammad Mualimin mengatakan, kliennya menjual kulkas bersama kakaknya berinisial V karena di tinggal sama ibunya di rumah.

"Karena sudah 3 hari tidak makan dan ibunya keluyuran entah kemana, si Kakak V, berinisiatif menyuruh S untuk menjual saja kulkas bekas yang jarang terpakai dan teronggok di dalam rumah," kata Mualimin dalam keterangan resmi, Jumat, 21 Januari.

Menurut Mualimin, hasil menjual kulkas itu dipakai untuk membeli makanan karena tidak punya uang. Namun, setelah mereka menjual kulkas itu, ibunya LF melaporkan anaknya ke polisi.

"Kulkas itu tak pernah ada isinya. Laku Rp 500.000 ribu, hal itu mengantarkan S ke jeruji besi," kata Mualimin.

Mualimin mengatakan, kliennya tidak memiliki uang dan menjual kulkas karena baru kena putus hubungan kerja (PHK) dari tempatnya bekerja.

"S, yang habis jadi korban PHK dan tinggal di Serua Poncol, Sawah Baru, Ciputat, Tangsel, tak pernah menyangka ibunya sendiri tega melaporkan ke Polisi," kata dia.

Padahal, kata dia, kliennya sudah meminta maaf dan akan mengganti rugi kepada ibunya. Namun hal itu dikatakan dia tidak dihiraukan. Ibunya, kata dia, tetap melaporkan ke polisi.

‘’Dengan nilai barang yang sangat kecil, om dan tantenya S siap mengganti kerugian LF. Harapannya kasus tersebut tidak perlu berakhir di jeruji besi. Pemicu dari kasus ini rumit sekali ya. Banyak pihak ingin mendamaikan kasus ini, tapi si ibu ngotot memenjarakan. Sepertinya ini karena S frontal dan keras mempertahankan aset peninggalan bapaknya, setelah harta yang lain habis dijual ibu yang gaya hidupnya,’’ tambah Mualimin.

Adapun harta yang dimaksud ialah penjualan bangunan warisan. LF diduga memalsukan tanda tangan S dan V dalam surat yang berisi persetujuan tanah dan bangunan peninggalan ayahnya untuk jadi jaminan pinjaman uang senilai Rp500 juta di BRI Cabang Bintaro Trade Center yang mengakibatkan S diusir dari rumahnya oleh gerombolan ormas suruhan LF.

Awal mula ketidaksukaan LF kepada anaknya S diketahui karena motif kekecewaan. Salah satu keluarga S mengatakan. "Suami LF, MM, ingin sekali punya anak perempuan setelah dua anak pertamanya berjenis kelamin Laki-laki. Tapi sayang, anak ketiga yang lahir pada April 1997 itu ternyata laki-laki. MM kecewa berat sehingga lebih banyak menghabiskan waktu di luar rumah dan akhirnya perkawinan mereka berakhir pada 1999. S mewarisi wajah mirip sekali dengan ayahnya, MM. Itu menambah kebencian LF," ujar Bibi dari S.

Diketahui LF melaporkan S perkara Pencurian jo Pencurian Dalam Keluarga pasal 362 KUHP jo pasal 367 Ayat (2) KUHP dengan Laporan Nomor: LP/1375/K/XII/2020/SPKT/Res Tangsel. S dipolisikan tanggal 23 Desember 2020.

S jadi tersangka, sejak tanggal 7 Agustus 2021 dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tangsel. Tanggal 13 Agustus 2021, tim Kuasa Hukum berhasil meminta penangguhan penahanan dan membebaskan S. Sayangnya menjelang pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum, S pada 7 Desember 2021 kembali dijebloskan ke penjara di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang hingga detik ini.

Sekretaris tim Pengacara Pembela Anak Terlantar (PPAT), Aditya Harry Prabowo menjelaskan, selain dipolisikan, S saat ini juga digugat perdata senilai 2,8 Miliar di Pengadilan Negeri Tangerang (Nomor 817/Pdt.G/2021/PN.TNG) akibat menerima pembayaran uang kontrakan dari penyewa dari bangunan peninggalan ayah kandungnya. ‘’LF ini menggugat 2,8 M ke S. Padahal di Pengadilan Agama Tigaraksa (Perkara Nomor 4983/Pdt.G/2021/PA.TGRS), V kakak S mengajukan permohonan batal hibah tanah dan bangunan kepada LF,’’ jelas Aditya.

Kini, S sudah berstatus sebagai Terdakwa. Kasusnya teregistrasi nomor 2068/Pid.B/2021/PNTng di Pengadilan Negeri Tangerang. Minggu depan S menghadapi Tuntutan dari Jaksa, buntut dari laporan ibu kandungnya sendiri soal penjualan kulkas bekas.

Sampai berita ini diturunkan, VOI masih mencoba menghubungi pihak sang ibu,