Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menyelamatkan tiga ekor penyu yang tidak sengaja terperangkap dalam jaring pukat di sekitar Perairan Tanjung Pasir, Tarakan, Kalimantan Utara, 14 Januari lalu.

Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir (BPSPL) Pontianak Andry Indryasworo Sukmoputro menjelaskan 3 ekor penyu pertama kali ditemukan tidak sengaja terjerat dalam jaring pukat oleh nelayan. Pihaknya langsung menurunkan Tim Respon Cepat Wilker Tarakan untuk bergerak ke lokasi penampungan penyu di Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.

Dari hasil identifikasi dan pengukuran penyu oleh Tim Respon Cepat, diketahui jenis penyu adalah penyu hijau (Chelonia mydas) dengan ukuran panjang kerapas 9,5 cm-10 cm, lebar kerapas 8,8 cm-9,5 cm, flipper depan 6 cm, flipper belakang 3 cm dan berat 0,095 gram-0,135 gram.

Kondisi penyu sehat dan aktif sehingga dapat dilepasliarkan. Setelah itu, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pelepasliaran Penyu Hijau oleh pihak-pihak yang terlibat.

"BPSPL Pontianak bersama Stasiun PSDKP Tarakan dan Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Kalimantan Timur Wilker Tarakan melepasliarkan penyu tersebut di perairan Pantai Amal Lama, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan pada titik koordinat : 3°15'46,20" LU - 117°39'16,06" BT yang berhadapan langsung dengan Laut Sulawesi pada Sabtu (15/1/2022),” pungkas Andry dilansir dari situs kementerian, Jumat 21 Januari.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari di Jakarta menjelaskan semua jenis penyu telah dilindungi penuh oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

“Status penyu masuk dalam daftar merah the International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan Apendiks I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Oleh karenanya diperlukan upaya perlindungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan dan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 526 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya. Saya mengingatkan dan mengajak untuk bersama-sama melindungi dan melestarikan penyu. Stop berburu penyu dan produk turunannya,” tegas Tari.

Tari juga menambahkan, sebagai biota yang statusnya dilindungi penuh oleh pemerintah maka diperlukan upaya maksimal dalam kegiatan konservasi dan pelestariannya serta sinergi antar instansi dalam kegiatan respon cepat agar lebih banyak lagi biota laut yang dapat diselamatkan.

Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, strategi pengelolaan 20 biota laut yang menjadi target KKP termasuk Penyu, dilaksanakan secara sinergis melalui Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Penyu untuk melindungi dan melestarikan penyu sebagai biota laut purba langka yang hanya ada 7 jenis di dunia.