Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyisir toko oleh-oleh di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang disinyalir menjual aksesoris sisik penyu untuk memperketat pengawasan perdagangan ilegal biota laut yang telah dilindungi secara nasional.

"Kegiatan yang dilakukan oleh KKP adalah upaya perlindungan dan pelestarian biota laut dilindungi di Sulawesi Selatan," kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Aryo Hanggono dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu, 5 September.

Ia mengemukakan, hal itu diperkuat dari laporan yang disampaikan oleh Koalisi Perlindungan Penyu Indonesia (KPPI) pada tanggal 23 Agustus tentang bagian penyu yang diperdagangkan di toko pusat oleh-oleh Makassar.

Aryo Hanggono mengemukakan salah satu ancaman terhadap penyu adalah perdagangan satwa itu baik dalam bentuk daging, telur maupun bagian tubuhnya seperti sisik untuk dijadikan hiasan cenderamata atau aksesoris.

Aryo mengatakan semua jenis penyu telah dilindungi secara nasional melalui Permen LHK No. 106/2018. Hal ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuh dan turunannya, seperti cangkang dan sisik dilarang.

"Untuk melakukan penertiban terhadap pemanfaatan penyu dan turunannya, KKP telah menerbitkan Surat Edaran No. SE 526 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya," kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP

Sementara itu, Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Andry Sukmoputro melaporkan penyisiran ke setiap toko oleh-oleh di sepanjang Jalan Somba Opu dan Jalan Kijang Kota Makassar, Selasa (1/9), dilakukan oleh tim gabungan KKP yang terdiri dari BPSPL Makassar, Satwas Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Makassar dan Pangkalan PSDKP Bitung.

"Hasilnya dari 12 toko yang didatangi oleh Tim Gabungan terdapat tujuh toko yang masih menjual aksesoris berasal dari sisik penyu," ujar Andry selepas penyisiran di Makassar tersebut.

Andy mengungkapkan aksesoris dari sisik penyu berupa gelang dan cincin tersebut dijual dengan harga berkisar antara Rp20 ribu sampai Rp100 ribu tergantung besar dan ukuran aksesoris.

"Menurut keterangan pemilik atau karyawan toko, aksesoris tersebut didapatkan langsung oleh orang yang berasal dari pulau-pulau sekitar Makassar, dan kegiatan ini sudah berlangsung selama satu tahun ini," ungkapnya.

Mengingat banyak pedagang yang belum memahami tentang perlindungan penyu, tim gabungan belum melakukan penindakan kepada pedagang yang menjual aksesoris dari sisik penyu melainkan memberikan pembinaan kepada pemilik dan karyawan toko dengan membagikan poster berisi informasi tentang biota yang dilindungi.

Namun demikian, KKP akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan agar tidak ada lagi yang menjual produk ilegal tersebut.