59 Tukik Terselamatkan, Keraya di Kalteng Disematkan Jadi Desa Ramah Penyu
Wisatawan menyerahkan 59 ekor tukik kepada staf BKSDA Pangkalan Bun. Minggu (12/02/2023). (ANTARA/HO-SKW II BKSDA Pangkalan Bun)

Bagikan:

KALTENG - Desa Keraya di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng) disematkan sebagai desa ramah penyu.

Penyematan dilakukan oleh Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pangkalan Bun.

Kepala SKW II BKSDA Pangkalan Bun, Dendi Sutiadi mengatakan, penyematan berawal dari diserahkannya 59 tukik yang ditemukan wisatawan di Pantai Keraya kepada tim BKSDA setempat pada akhir pekan lalu.

"Dengan adanya penemuan tukik tersebut, SKW II BKSDA Pangkalan Bun menjadikan Desa Keraya sebagai desa ramah penyu dan akan melakukan pengembangan penangkaran semi alami di kawasan Pantai Keraya," kata Dendi di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalteng, Jumat 17 Februari, disitat Antara.

Saat ini ke 59 ekor tukik tersebut telah diserahkan ke Taman Wisata Alam (TWA) Tanjung Keluang, yang merupakan kawasan konservasi penyu sisik di Kalteng.

Pihaknya juga akan terus melakukan peningkatan kapasitas kelompok masyarakat pecinta penyu, selain membuat sementara lokasi semi alami penetesan dan penangkaran penyu di kawasan Pantai Keraya, Desa Keraya.

Dendi mengungkapkan penemuan 59 ekor tukik tersebut berawal dari warga yang sedang berwisata di Pantai Keraya pada Minggu 12 Februari. Tiba-tiba sejumlah wisatawan melihat ada anakan penyu keluar dari pasir.

Penasaran, wisatawan lokal itu menggali pasir tersebut dan menemukan puluhan tukik dan selanjutnya ditempatkan di wadah untuk diamankan sementara.

"Selanjutnya anakan penyu sisik atau tukik tersebut langsung diterima oleh staf kami yang langsung ke lokasi saat menerima laporan penemuan tukik tersebut," kata Dendi.

Dia menambahkan, saat menerima 59 tukik, staf SKW II BKSDA Pangkalan Bun juga memberikan sosialisasi terkait penyu. Penyu merupakan satwa liar yang dilindungi pemerintah.

"Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem," kata Dendi.