KUPANG - Warga kabupaten Flores Timur berinisial BDS ditangkap Direktorat Polairud Polda NTT karena menangkap penyu yang dilindungi di Pantai Oa.
Kabid Humas Polda NTT Komhes Rishian Krisna B, mengatakan, saat ini pelaku masih ditahan di Markas Polres Flores Timur.
"Jadi anggota kita mendapatkan informasi dari masyarakat di sekitar Pantai Oa, ada warga yang menangkap penyu yang dilindungi di pesisir pantai," katanya dikutip Antara, Rabu, 10 November.
Polisi kemudian bergerak cepat ke lokasi yang diinfokan oleh masyarakat. Saat tiba di lokasi pelaku sedang menangkap penyu itu. Pelaku pun langsung ditangkap.
BACA JUGA:
Krisna menerangkan, nelayan itu menangkap penyu di Pantai Oa dengan menggunakan pukat/jaring. Ada dua penyu dan disembunyikan dalam tumpukan pukat/jaring.
Penyu yang sudah ditangkap itu setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa penyu-penyu itu akan dijual ke pasar.
"Tujuannya untuk menjual penyu tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi," kata dia.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti yang terdiri dari dua penyu dan satu jaring/pukat telah disita polisi yang berkordinasi dengan pihak BBKSDA Provinsi NTT Cabang Dinas Maumere untuk indentifikasi jenis penyu sebab belum diketahui jenis penyu itu.