JEMBRANA - Nelayan berinisial S (57) asal Pengambengan, Kabupaten Jembrana, Bali yang menyelundupkan sembilan ekor penyu dari Banyuwangi, Jawa Timur, ke Bali ditetapkan sebagai tersangka.
"Menurut pengakuan tersangka, bahwa rencananya sembilan ekor penyu akan dijual kepada orang yang mau membeli. Namun, keburu ditangkap oleh petugas kepolisian," kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana, Senin, 21 Februari.
Polisi mulanya mendapatkan informasi soal sampan pengangkut penyu di Pelabuhan Ikan Pengambengan, Jembrana.
"Dan saat dilakukan pengecekan terhadap sampan fiber warna putih bermotif bunga, ternyata di bawah tempat duduk perahu tersebut ditemukan sembilan ekor satwa dilindungi jenis penyu dalam keadaan hidup," terang Dewa Gede.
Seorang saksi menyebut penyu diselundupkan atas perintah tersangka S. Sedangkan S mengaku menjaring penyu di Alas Purwo, Banyuwangi.
"Kemudian menyandarkan sampan tersebut di sekitar Pantai Kampung Kedunen Pengambengan, agak ke tengah selanjutnya tersangka S pulang," ujarnya.
BACA JUGA:
Sementara barang bukti yang diamankan sembilan ekor penyu dalam keadaan hidup berbagai ukuran, satu unit, sampan fiber warna putih motif bunga lengkap dengan mesin, tiga gulung jaring untuk menangkap penyu.
Tersangka disangkakan Pasal 21 Ayat (2) huruf a jo Pasal 40 Ayat (2) dan atau Pasal 21 Ayat (2) jo Pasal 40 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Jayati dan Ekosistemnya.