JEMBRANA - Polres Jembrana, Bali, menangkap tiga pelaku penyelundupan penyu hijau atau chelonia mydas.
Ketiga pelaku berinisial SD (55), AU (32), dan ML (35) merupakan warga Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengatakan hasil penyelidikan diketahui penyu-penyu itu diselundupkan oleh pelaku SD untuk dikirim ke wilayah Kedonganan, di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
"Modus operandinya, pelaku mengelabui petugas dengan cara menutup penyu sebanyak 29 ekor yang diangkut dengan terpal dan ditumpuk kembali dengan karung plastik yang berisikan serbuk kayu," kata Irjen Daniel, Kamis, 16 Januari.
Sedangkan pelaku AU dan ML tersebut ditangkap pada Minggu (12/1) sekitar pukul 00.30 WITA.
Penyelundupan satwa dilindungi itu diketahui petugas kepolisian dan digagalkan. Polisi mengamankan mobil pikap dengan pelat nomor DK 8266 WG yang digunakan untuk mengangkut 29 ekor penyu.
Mobil tersebut dicegat saat dalam perjalanan dari Jembrana menuju arah Kota Denpasar. Ketika itu polisi mengamankan AU dan ML, serta barang bukti 29 ekor penyu di bak pikap.
"Tersangka AU bertugas sebagai sopir yang mengantarkan penyu, dan tersangka ML sebagai kernet yang mendampingi AU," imbuhnya.
Sementara, pelaku SD berperan mencari penyu dengan memesan melalui seorang nelayan dari daerah Muncar, di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Sebanyak 29 penyu hijau yang didapat dikirim ke Jembrana dari Banyuwangi, menggunakan perahu di Pantai Pebuahan di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan tersangka SD mendapat pesanan satwa jenis penyu dari seorang laki-laki yang diketahui bernama Pak Botak atau nama panggilan dari Kedonganan, Kuta.
Selanjutnya puluhan penyu itu diangkut untuk dikirim dengan mobil pikap.
Dari pengembangan penyelidikan, pelaku SD akhirnya ditangkap di rumahnya di Desa Tuwed, Jembrana.
"Adapun ketiga pelaku dalam kasus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Mapolres Jembrana," ujarnya.
Ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Pasal 40 A ayat (1) huruf D UU RI Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 KUHP
Sebelumnya, sebanyak 19 ekor penyu hijau atau chelonia mydas yang diamankan dari kasus penyelundupan dilepaskan di Pantai Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali pada Minggu (12/1).
Penyu-penyu tersebut bagian dari total 29 ekor yang berhasil diamankan Polres Jembrana, Bali, dalam upaya penyelundupan yang digagalkan pada Minggu (12/1) dini hari.