JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menyeebut kondisi kasus COVID-19 di Indonesia masih terkendali.
"Kondisi kasus Indonesia yang dikontribusikan oleh berbagai varian masih terbilang terkendali. Namun memang ada peningkatan kasus selama satu bulan terakhir," ujar Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dikutip Antara, Kamis, 20 Januari.
Berdasarkan data Global Initiative on Sharing All Influenza Data (GISAID) per 20 Januari 2022 diketahui dalam satu bulan terakhir telah dilaporkan kasus Omicron sebanyak 817 kasus di Indonesia.
Selain itu, lanjut dia, varian Delta sebanyak 352 kasus dan kasus Alfa serta Beta nol persen.
"Penting untuk diketahui data yang dikumpulkan setiap pelaku melalui whole genome sequencing (WGS) di berbagai negara belum tentu merepresentasikan seluruh kasus konfirmasi varian yang ditunjukkan dengan data-data yang ada karena tidak semua sampel dimasukkan dalam GISAID," kata Wiku.
Terlebih, lanjutnya, GISAID sebagai pengumpul data juga melakukan kurasi atas data yang dikumpulkan, sehingga tidak semua sampel dapat diterima.
"'Dashboard' ini dapat kita gunakan untuk mengetahui gambaran kondisi kasus terkini," tuturnya.
Wiku berharap, pengumuman terkini kasus yang diberikan dalam setiap kesempatan dapat menjadi pengingat untuk senantiasa mawas diri terhadap kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai bentuk kontribusi mengendalikan angka kasus COVID-19 nasional.
BACA JUGA:
Terkait adanya potensi puncak kasus akibat varian Omicron, Wiku mengatakan, prediksi itu sebaiknya dapat menjadi pengingat agar tetap terus selalu waspada.
"Namun kita juga harus optimis bahwa Indonesia bisa mencegah adanya lonjakan kasus, karena prediksi masih bisa kita ubah dengan usaha yang sungguh-sungguh yaitu dengan melakukan protokol kesehatan," ucapnya.
Dia meminta sektor-sektor esensial, ekonomi, dan sosial yang masih beroperasi untuk lebih ketat menerapkan protokol kesehatan dan harus dilakukan secara menyeluruh sesuai yang telah diatur pemerintah melalui instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Hal ini semata-mata dilakukan untuk melindungi tiap lapisan masyarakat sesuai tingkat kerentanannya," tuturnya.