Bagikan:

JAKARTA - Kasus positif COVID-19 di Lebak Banten menunjukan peningkatan. Bupati Lebak, Iti Octavia melarang pegawai aparatur sipil negara (ASN/PNS) tidak keluar daerah.

Hal ini dilakukan untuk mencegah dan menekan penyebaran COVID-19 di daerah. Iti mengatakan, akan menindak tegas apabila ASN maih kedapatan keluar daerah.

"Kami akan melakukan tindakan tegas bagi ASN/PNS di luar tenaga medis jika seringkali masuk keluar daerah," kata Iti Octavia dilansir Antara, Lebak, Senin.

Peringatan tegas tersebut sehubungan jumlah kasus penyebaran COVID-19 di Kabupaten Lebak melonjak hingga 53 orang sampai dengan Senin ini.

Mereka para ASN/PNS yang seringkali keluar masuk daerah jika positif COVID-19 akan dilakukan pemeriksaan khusus (Riksus).

Begitu juga masyarakat tidak melakukan aktivitas keluar daerah, terlebih mereka mengunjungi daerah zona merah COVID-19.

Selama ini, kata Iti, tingginya jumlah kasus COVID-19 akibat keluar masuk daerah dan di antaranya satu keluarga, termasuk bayi di satu kecamatan teridentifikasi positif virus Korona.

"Kami mengimbau masyarakat tidak keluar masuk daerah guna mencegah penyebaran COVID-19 itu," ujarnya.

Bupati juga mengatakan masyarakatnya agar disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun.

Selama ini, tingkat kesadaran masyarakat menerapkan disiplin protokol COVID-19 masih rendah sehingga memicu melonjak kasus Korona.

"Kami mohon masyarakat dapat menerapkan disiplin memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, katanya.