Kasus Positif COVID-19 di Lebak Banten Naik
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Jumlah kasus positif terinfeksi COVID-19 di Kabupaten Lebak, Banten, sampai dengan Minggu, bertambah dua orang menjadi 48 orang dari sebelumnya 46 orang.

"Kenaikan kasus positif tertular virus corona itu dalam waktu sehari," kata Juru Bicara Satgas Tugas Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah dilansir Antara, Lebak, Minggu, 30 Agustus.

Menurut dia, masih banyak warga yang yang tak patuh protokol kesehatan. Mereka berada di tempat-tempat umum seperti terminal, pasar, alun-alun.

Padahal, disiplin protokol kesehatan itu sudah diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Mereka para pelanggar protokol kesehatan itu bisa dikenakan sanksi denda Rp150 ribu hingga pelaku usaha Rp25 juta untuk pelaku usaha.

Kemungkinan besar kasus COVID-19 di Kabupaten Lebak terus bertambah karena masih rendahnya warga mematuhi protokol kesehatan.

Menurut Firman, masyarakat harus waspada dengan gelombang kedua penyebaran COVID-19, sehingga jika keluar rumah harus selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

"Kami berharap masyarakat dapat meningkatkan kesadaran memakai masker dan menjaga jarak juga penegakan protokol kesehatan," katanya.

Ia mengatakan saat ini, jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Lebak terkonfirmasi sebanyak 48 orang positif corona, di antaranya 26 orang dinyatakan sembuh, 20 orang menjalani isolasi dan dua orang dilaporkan meninggal dunia.

Warga Kabupaten Lebak yang positif tertular COVID-19 sebagian besar setelah bepergian ke Jakarta dan kontak erat dengan orang yang positif corona.

Bahkan, di antaranya ada seorang warga Lebak berbelanja ke Pasar Tanahabang, Jakarta, dan setelah itu positif tertular COVID-19.

"Kami tidak henti-hentinya menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat agar memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan serta tidak berkerumun," katanya.

Sementara itu, Bupati Lebak Iti Octavia mengatakan semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebak agar tidak bepergian keluar daerah jika tidak memdesak guna mencegah penyebaran COVID-19.

Sebab, dari 48 orang positif COVID-19 di antaranya terdapat ASN/PNS setelah keluar daerah.

"Kami akan melakukan pemeriksaan khusus kepada ASN/PNS yang positif COVID-19 setelah keluar daerah, sebab pemerintah daerah melarang berpergian ke luar daerah, terkecuali sangat penting," katanya.