Indonesia Kecam Penggusuran Paksa Warga Palestina oleh Israel di Sheikh Jarrah, Kemlu: Pelanggaran Hukum Internasional
Ilustrasi pemukiman di kawasan Sheikh Jarrah, Yerusalem timur. (Wikimedia Commons/David Shankbone)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Indonesia mengecam langkah Israel yang melanjutkan penggusuran warga Palestina di Yerusalem timur, termasuk di wilayah Sheikh Jarrah dalam program pembangunan hunian dan fasilitas pendukungnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi Israel mengusir sebuah keluarga Palestina dari rumah mereka di Yerusalem Timur, diikuti dengan seorang penggali merobohkan properti tersebut, memicu kritik dari aktivis hak asasi dan diplomat.

Penggusuran terhadap Keluarga Salhiya di lingkungan Sheikh Jarrah Rabu kemarin, lantaran Israel menargetkan tanah emreka untuk pembangunan sekolah untuk mendukung pemukiman yang dibangun.

Indonesia sebagai salah satu negara yang konsisten memperjuangkan nasib dan kemerdekaan Palestina di dunia internasional, mengecam penggusuran yang dilakukan, menggaris bawahi sikap Indonesia yang tidak berubah.

"Ini sesuatu yang kita kecam, karena merupakan pelanggaran atas kesepakatan internasional selama ini di wilayah pendudukan," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Teuku Faizasyah dalam keterangan pers virtual, Kamis 20 Januari.

"Hal-hal yang terkait pemindahan secara paksa, tidak bisa dibenarkan dalam konteks hukum internasional dan juga dalam konteks HAM. Mereka tentunya memiliki hak untuk tetap tinggal di wilayah yang menjadi tempat mereka berdiam selama ini, kendati wilayah itu menjadi status quo, tentu harus bisa dipertahankan merujuk pada berbagai resolusi pbb, hukum internasional juga posisi pemerintah dalam hal ini tidak berubah," paparnya.

jubir kemlu ri
Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah saat konferensi pers virtual.

Terkait dengan posisi Indonesia dalam permasalahan Palestina, Faizasyah menegaskan posisi prinsip Indonesia tidak berubah, dengan mengacu pada penyelesaian damai sesuai hukum internasional, berikut parameternya yang sudah disepakati.

"Kita bicara solusi damai solusi dua negara antara Palestina dan Israel yang hidup berdampingan, berdasarkan berbagai resolusi PBB yang sudah dikeluarkan, menyangkut posisi pada tahun 1967," terangnya.

"Sebagaimana ditekankan Ibu Menlu (Retno Marsudi) saat bertemu Menlu (AS Antony) Blinken, kita memberikan support kepada nasib bangsa palestina, terus bekerja untuk kemerdekaan palestina dalam kerangka solusi dua negara," pungkasnya.

Dunia internasional mengecam keras proses penggusuran hunian warga Palestina di Yerusalem. Kementerian Luar Negeri Prancis, Jerman, Italia dan Spanyol mendesak otoritas Israel pada Rabu malam untuk menghentikan pembangunan unit rumah baru di Yerusalem Timur.

Dalam sebuah pernyataan negara-negara Eropa mengatakan, ratusan bangunan baru akan "merupakan hambatan tambahan untuk solusi dua negara," mengacu pada upaya perdamaian internasional untuk menciptakan negara bagi Palestina.

"Pembangunan di daerah ini akan lebih lanjut memutuskan Tepi Barat dari Yerusalem Timur, dan bahwa pemukiman ini merupakan pelanggaran hukum internasional," sebut pernyataan itu, mengutip Reuters 20 Januari.

Awal bulan ini, otoritas Israel menyetujui rencana pembangunan sekitar 3.500 rumah di Yerusalem Timur yang diduduki, hampir setengahnya akan dibangun di daerah kontroversial Givat Hamatos dan Har Homa.