Bagikan:

JAKARTA - Terjadi operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Surabaya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Siapa hakim yang ditangkap KPK?

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting mengaku pihaknya masih menunggu perkembangan pemeriksaan kasus.

"Oleh karena itu, Komisi Yudisial meminta semua pihak memberikan kepercayaan kepada proses penegakan hukum yang sedang berlangsung ini," kata Miko kepada wartawan, Kamis, 20 Januari.

Oleh karena itu, lembaga pengawasan hakim ini terbuka untuk membantu KPK melakukan penelusuran perkara.

"Komisi Yudisial senantiasa memantau dan bersedia membantu proses pro justitia ini apabila dibutuhkan," ujar Miko.

Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar OTT di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 19 Januari. KPK mengamankan hakim, panitera, dan pengacara yang diduga berkaitan dengan pengurusan kasus.

"Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang. Di antaranya hakim, panitera, dan pengacara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan.

KPK juga turut mengamankan uang ratusan juta rupiah dalam operasi senyap tersebut. Selanjutnya, Ali bilang, ketiga orang yang terjaring OTT sedang menjalani pemeriksaan. "KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan tersebut," ungkapnya.

Kini, KPK punya waktu 1x24 jam untuk segera menentukan status hukum pihak yang terjerat operasi senyap. Masyarakat diminta untuk bersabar dan tidak mengambil spekulasi apapun.