Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi adanya pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak oleh pihak tertentu. Salah satu jenisnya berupa reklamasi yang dilakukan tanpa dasar hukum dan izin pemanfaatan.

"KPK memperoleh informasi dari masyarakat adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak oleh pihak-pihak tertentu. Para pihak diduga telah melakukan kegiatan reklamasi di wilayah badan air danau tanpa dasar hukum dan izin pemanfataannya. Sehingga reklamasi ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Rabu, 19 Januari.

Kondisi ini membuat KPK turun tangan dan berupaya memulihkan untuk menyelamatkan kekayaan negara. Caranya, dengan meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyusun Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis.

Sementara terhadap Kementerian PUPR, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ATR/BPN, dan Pemprov Sumatera Barat diminta menyusun zonasi badan air dan sempadan danau agar terdapat penataan, perlindungan, dan pemanfaatan danau sesuai fungsi ekosistem danau.

"KPK mendorong penertiban kekayaan negara dan pembahasan bersama oleh para pemangku kepentingan terkait pemanfaatan ruang Danau Singkarak sesuai fungsi ekosistem danau," tegas Ipi.

Diharapkan, penertiban kekayaan negara atas danau prioritas nasional bisa dilakukan secara intensif dan berkelanjutan dengan melibatkan semua unsur.

Apalagi, Perpres Nomor 60 Tahun 2021 telah menetapkan Danau Singkarak menjadi salah satu dari 15 danau yang masuk dalam daftar Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

"KPK berharap, penertiban kekayaan negara atas danau-danau prioritas nasional dapat dilakukan secara intensif dan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh unsur agar memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian ekosistemnya," pungkas Ipi.