JAKARTA - Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ada empat dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan Dodi, di antaranya berkaitan dengan pelanggaran reklamasi Danau Singkarak. Akibat perbuatan Epyardi, negara disebut merugi hingga Rp18,1 miliar.
"Kami melaporkan aspirasi masyarakat terkait bukti-bukti dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Solok Epyardi Asda terkait 4 kasus yang berbeda salah satunya mengenai pelanggaran reklamasi danau Singkarak," kata Dodi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dodi memerinci terkait reklamasi Danau Singkarak, negara diduga merugi hingga Rp3,3 miliar berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).
"Kedua itu terkait hibah jalan eksisting ke Kawasan Wisata Chinangkiek yang merupakan daerah wisata milik pribadi Bupati Solok Epyardi Asda yang diduga kerugian negara mencapai Rp 13,1 miliar," ujarnya.
BACA JUGA:
Tak hanya itu, Bupati Solok diduga kerap memerintahkan SKPD Pemda Kabupaten Solok untuk mengadakan rapat maupun pertemuan di daerah wisata Chinangkiek miliknya. Padahal, kawasan tersebut belum memiliki izin maupun analisis dampak lingkungan (amdal) wisata.
Tak tanggung-tanggung, kegiatan semacam ini, kata Dodi, bisa memakan anggaran hingga Rp1,2 miliar.
"Keempat, terkait pengangkatan pensiunan PNS jadi Plh Sekda Solok, yang diduga kerugian negara kurang lebih mencapai Rp500 juta untuk biaya gaji dan tunjangan jabatan," ungkap Dodi.
Dodi menyoroti masalah reklamasi Danau Singkarak. Alasannya, perusahaan swasta yang menggarap proyek reklamasi Danau Singkarak itu adalah perusahaan milik keluarga Bupati Solok Epyardi Asda yakni PT Kaluku Indah Permai dan CV Anam Daro.
"Jadi, kami sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok, mewakili masyarakat Kabupaten Solok, memohon perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi tersebut di proses sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku," pungkasnya.