SOLOK - Bupati Solok Epyardi Asda membantah dugaan terkait reklamasi ilegal di wilayah badan air dermaga Danau Singkarak, Sumatera Barat, tanpa dasar hukum dan izin pemanfaatan yang jelas.
"Saya membantah bahwa adanya tuduhan tentang melakukan reklamasi ilegal di wilayah Danau Singkarak. Saya juga bingung kenapa isu tersebut telah sampai ke KPK," kata Bupati Solok, Epyardi Asda di Singkarak dikutip Antara, Senin, 24 Januari.
Menurut Epyardi, investor di lapangan hanya merapikan bagian pinggiran Danau Singkarak saja, yakni membuat gazebo sebagai pusat snorkling, membangun dermaga dan restoran agar terlihat lebih rapi dan lebih indah dalam merenovasi dan pengembangan objek wisata Danau Singkarak.
"Pemkab Solok bersama investor hanya merapikan pinggiran Danau Singkarak, agar menjadi indah dan layak dijadikan sebagai objek wisata berkelas nasional," jelas dia.
Epyardi mengatakan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok menjalin kerja sama dengan pihak ketiga bertujuan untuk mengembangkan dan membangkitkan potensi pariwisata yang ada di Kabupaten Solok, khususnya di Danau Singkarak.
Selain itu, Pemkab Solok bersama investor hanya ingin membangun dan membangkitkan kembali perekonomian masyarakat melalui pengembangan potensi pariwisata daerah setempat.
Epyardi juga menjelaskan Kabupaten Solok merupakan daerah yang memiliki keunggulan di bidang pariwisata, pertanian, dan infrastruktur yang mesti dikembangkan.
"Wisata Danau Singkarak ini juga memiliki potensi yang sangat besar. Sehingga Pemkab Solok menyatakan Danau Singkarak sebagai kawasan unggulan pariwisata," ujar dia.
BACA JUGA:
Bupati Solok juga berharap persoalan tersebut segera dituntaskan sehingga tidak ada lagi kendala dalam melakukan pembangunan dan pengembangan objek wisata dermaga Danau Singkarak.
"Pemkab Solok beserta investor siap mematuhi aturan yang ada demi untuk memajukan pariwisata daerah," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemulihan Danau Singkarak sebagai kekayaan negara agar pengelolaannya dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekaligus sebagai sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis mengatakan kekayaan negara yang tidak tercatat dengan tertib berpotensi diklaim dan dikelola oleh pihak-pihak tertentu sehingga berisiko merugikan keuangan negara.
Salah satunya adalah pengelolaan Danau Singkarak di wilayah Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.
Menurut dia, Danau Singkarak merupakan salah satu danau yang masuk dalam daftar Danau Prioritas Nasional sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021.
Perpres tersebut mengatur upaya penyelamatan Danau Prioritas Nasional melalui berbagai langkah untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, mengembalikan kondisi, fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
"KPK melalui tugas dan fungsi Koordinasi dan Supervisi menaruh perhatian dalam upaya pemulihan dan penyelamatan kekayaan negara untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara sebagai salah satu bentuk korupsi,” katanya.