Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan adanya 122 pelanggaran yang terjadi di Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Pelanggaran tersebut berupa penyalahgunaan fungsi Danau Singkarak dengan mengubah bibir atau sempadan danau hingga menimbun perairannya untuk dijadikan beragam jenis bangunan atas kepentingan pribadi.

Kasatgas Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah IV KPK Wahyudi mengatakan Danau Singkarak sebagai kekayaan negara harus diamankan dari upaya-upaya pengambilalihan oleh segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab.

Upaya pemulihan Danau Singkarak, kata dia, tentunya melalui sinergi dari pemda dan kementerian/lembaga terkait. Danau Singkarak merupakan kekayaan negara yang masuk dalam 15 danau prioritas nasional.

"Hal ini jauh lebih mudah ketika ada dukungan dari pemerintah daerah. Dengan komitmen Bupati Solok, pihak yang melakukan reklamasi Danau Singkarak bisa diberikan sanksi," kata Wahyudi dikutip Antara, Rabu, 16 Maret.

Sebagai bagian dari program penyelamatan danau prioritas, KPK dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Pemkab Solok akan melakukan sejumlah upaya pengembalian Danau Singkarak sesuai fungsinya.

Salah satunya menetapkan bangunan yang sudah berdiri di area danau dalam status quo atau tidak boleh diubah dan membongkarnya secara bertahap.

Selain dengan Kementerian ATR/BPN, KPK juga menggandeng Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengamankan Danau Singkarak.

"Kami juga berharap dari apa yang kita lakukan ini, aparat hukum juga ikut terlibat sehingga ada upaya-upaya persuasif untuk penyelamatan kekayaan negara atau daerah," ujar Wahyudi.

Sementara itu, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Ariodilah Virgantara mengatakan kementeriannya mengapresiasi langkah cepat Pemkab Solok yang mengidentifikasi 122 pelanggaran di area Danau Singkarak.

"Ke depannya, kami bersama KPK akan menindaklanjuti masalah ini. Pemkab Solok juga akan melaporkan data-data pelanggaran yang terjadi dan akan kami verifikasi," kata Ariodilah.

Kementerian ATR/BPN juga akan segera menetapkan status Danau Singkarak berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Danau Singkarak dan ketentuan yang ada.

Saat ini, Pemkab Solok sudah mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Solok tentang pemberitahuan pelarangan pendirian bangunan kepada masyarakat.

Pemkab Solok juga sudah memberikan sanksi administratif kepada CV Anamdaro dan PT Kaluku yang melakukan reklamasi Danau Singkarak. Adapun sanksinya berupa pembongkaran bangunan yang biayanya ditanggung kedua perusahaan tersebut.

Pemkab Solok mengharapkan dengan penertiban Danau Singkarak bisa memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar kepada keuangan daerah dan masyarakat Solok. Hal itu sesuai Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Arahan presiden itu keluar karena kondisi sejumlah danau yang bernilai strategis sudah memprihatinkan, yaitu Danau Toba di Sumatera Utara, Danau Singkarak di Sumatera Barat, Danau Maninjau di Sumatera Barat, Danau Kerinci di Jambi, Danau Rawa Danau di Banten, Danau Rawa Pening di Jawa Tengah, dan Danau Batur di Bali.

Kemudian Danau Tondano di Provinsi Sulawesi Utara, Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) Kalimantan Timur, Danau Sentarum di Kalimantan Barat, Danau Limboto di Gorontalo, Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah, Danau Tempe di Sulawesi Selatan, Danau Matano di Sulawesi Selatan, dan Danau Sentani di Papua.