Bagikan:

PADANG - Polda Sumatera Barat melanjutkan penyelidikan soal kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Bupati Kabupaten Solok Epyardi Asda di salah satu grup WhatsApp terhadap Dodi Hendra.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Joko Sadono mengatakan kasus ini kembali dilanjutkan penyelidikan setelah mediasi tidak dihadiri Bupati Solok.

"Ya masih kita lanjutkan penyelidikan," kata dia dikutip Antara, Jumat, 10 September.

Sebelumnya, mediasi batal lantaran Epyardi Asda tak hadir pada Selasa, 7 September. Mediasi ini dilakukan Polda Sumbar sebagai bentuk penerapan restorative justice atau keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara lewat mediasi, dialog atau kesepakatan para pihak.

Aturan penerapan restorative justice tertuang dalam Surat Edaran No. 2/II/2021, namun dalam mediasi hanya dihadiri pelapor, yakni Dodi Hendra.

Dodi merupakan Ketua DPRD Kabupaten Solok yang direkomendasikan Badan Kehormatan (BK) untuk diberhentikan.

Kombes Joko mengatakan kasus ini akan tetap dilanjutkan setelah mediasi urung dilaksanakan.

"Untuk proses, saya minta proses ini lanjut," kata dia.

Sebelumnya, Dodi Hendra melaporkan Epyardi Asda pada 9 Juli 2021 dengan dugaan pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan Epyardi Asda.

Pelaporan Dodi karena Epyardi Asda diduga menyebarluaskan video rekaman percakapan yang menyebut dirinya telah dituduh melakukan pengumpulan-pengumpulan uang di salah satu grup WhatsApp.