Bagikan:

SUMBAR - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat (Sumbar) memanggil Bupati Solok Epyardi Asda untuk mediasi atas laporan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto saat dihubungi membenarkan pemanggilan ini. Tujuannya jelas untuk mediasi.

"Benar, panggilan tersebut sebagai upaya untuk mediasi pada Selasa, 7 September. Kalau tidak tercapai perdamaian maka kasusnya akan kami lanjutkan," ujar Satake Bayu di Solok, Antara, Minggu, 5 September.  

Selain itu penyidik kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum Bupati Solok Suharizal mengaku sudah menerima surat tersebut dari Polda Sumbar.

Menurut dia, surat itu bukan pemanggilan, melainkan surat undangan mediasi atau bagian dari restorative justice (keadilan restoratif) kepolisian terhadap pelapor-terlapor diundang untuk dimediasikan.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Klien saya sangat mengapresiasi langkah bijak dari pihak Polda Sumbar ini," kata dia.

Selain itu, kuasa hukum Ketua DPRD Kabupaten Solok, Yuta Pratama mengatakan bahwa pihaknya juga telah menerima surat panggilan dan siap menghadiri panggilan tersebut.

"Kami sudah menerima suratnya. Kami menghormati langkah yang diambil Polda Sumbar untuk mediasi. Insyaallah kami siap hadir. Terkait hasilnya kita lihat keputusan di mediasi nanti," katanya.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari pengaduan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra ke Polda Sumbar pada Jumat lalu atas dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Bupati Solok terhadapnya.

Dodi melaporkan Bupati Solok ke Polda Sumbar karena tidak terima video yang diduga berisi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik disebarkan bupati ke dalam grup WhatsApp.