Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar tujuh sidang etik sepanjang tahun 2021. Hasilnya, ada dua pegawai KPK yang diberhentikan secara tidak hormat karena diputus melanggar kode etik.

"Sampai dengan 31 Desember 2021, Dewan Pengawas telah melaksanakan sidang etik untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik terhadap tujuh dugaan pelanggaran," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho seperti ditayangkan YouTube KPK RI, Selasa, 18 Januari.

Adapun dua pegawai yang diberhentikan secara tidak hormat adalah IGA dan TK. Hanya saja, Albertina tidak memerinci lebih lanjut perbuatan yang dilakukan keduanya.

Sepanjang tahun 2021 ada 238 aduan pelanggaran kode etik yang masuk ke Dewan Pengawas KPK. Dari jumlah tersebut 77 aduan berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Insan KPK.

Selanjutnya, dari 77 aduan tersebut yang sudah teridentifikasi berjumlah 33 dugaan pelanggaran etik di mana 25 dugaan atau 75,76 persen sudah selesai.

"Sedangkan sebanyak 8 dugaan atau 24,24 persen dari 33 dugaan masih dalam proses," ungkap Albertina.

"Mungkin masih banyak (yang berpikir, red), loh masih banyak juga yang di dalam proses? Ini tentu saja proses dugaan pelanggaran kode etik ini kami di Dewan Pengawas KPK memerlukan waktu. Apalagi, bila laporan yang kami terima ini kurang didukung oleh bukti-bukti," imbuhnya.

Berkaca dari kondisi ini, Albertina meminta pihak yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran etik pegawai KPK untuk melengkapi dengan bukti. Sebab, tak jarang pemberitaan media justru dijadikan barang bukti pelaporan.

"Kadang-kadang laporan yang masuk itu hanya pemberitaan di media saja. Jadi, tidak ada bukti sama sekali," tegasnya.

"Nah, ini tentu saja membuat kami memerlukan waktu yang cukup untuk mencari bukti-bukti mengenai laporan itu. Jadi semua laporan itu pasti ditindaklanjuti namun waktunya ada yang bisa lebih cepat karena buktinya lebih mudah atau sudah didukung alat bukti," pungkas Albertina.