Analisa Polisi Soal Tangisan Fico Yang Terjerat Narkoba: Stress dan Menyesal!
Komika asal Depok, Fico Fachriza, saat ditampilkan dalam konferensi pers. (foto: dok. antara)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut tangisan komika asal Depok, Fico Fachriza, saat ditampilkan dalam konferensi pers lantaran merasa stres. Sebab, Fico telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.

"Yang bersangkutan menangis karena sedikit stres atau tertekan serta menyesali perbuatannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Sabtu, 15 Januari.

Rasa stres Fico dikarenakan kasus itu berdampak pada karirnya. Terlebih, akibat perbuatannya itu dia harus terjerat pidana.

"Berdampak panjang bagi dirinya (karir, red) karena harus mempertanggungjawabkan secara hukum pidana," kata Zulpan.

Di sisi lain, Zulpan menyebut ditampilkannya Fico dalam konferensi pers merupakan hal yang wajar. Alasannya, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat akibat dari pelanggaran aturan.

"Ditampilkannya sebagai tersangka adalah hal yang wajar dan hak penyidik agar masyarakat bisa mengetahui duduk perkara yang sebenarnya dan sebagai edukasi," kata Zulpan.

Sebelumnya, Fico tak kuasa menahan tangis saat melihat sang kakak Rispo menjenguknya. Momen itu bermula saat Fico digelandang polisi ke depan area konferensi pers di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Sekitar 5 menit berselang, polisi kembali membawa pria bertubuh besar itu ke sel tahanan. Saat itu, Fico kembali menangis. Dia melihat sang kakak, Rispo, datang untuk menjenguknya. Fico yang dalam pengawalan polisi itu sempat dipeluk oleh Rispo.

Mereka berdua pun menangis. Tetapi, polisi yang mengawal melepaskan pelukan erat keduanya. Rispo bereaksi. Dia meminta kepada polisi itu untuk diberi kesempatan bertemu dengan adiknya itu. "Pak saya boleh ketemu pak? Itu adik saya pak," kata Rispo. Hingga akhirnya, Rispo diperkenankan masuk ke ruang penyidik.

Dalam kasus ini, Fico Fachriza dipersangkakan dengan pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Fico Fachriza terancam sanksi pidana penjara paling singkat 4 tahun dan atau paling lama 12 tahun penjara.