Anggap Jabatan Kepala Daerah Bisa Diperpanjang Presiden, Wagub DKI: Kalau Saya Tak Minta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto: Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memandang jabatan kepala daerah yang akan berakhir tahun ini bisa diperpanjang sampai pemilu serentak tahun 2024.

Namun, dengan catatan jika Presiden Joko Widodo ingin melakukan revisi undang-undang mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) atau aturan lainnya.

"Ya, kalau Presiden sebagai pemerintah tentu punya kewenangan membuat UU, merevisi UU, apalagi peraturan presiden, peraturan pemerintah, apalagi keputusan menteri. Bisa saja. Semua sangat bisa," kata Riza di Balai Kota DKI, Kamis, 13 Januari.

Meski demikian, Riza menuturkan UU Pilkada yang saat ini menetapkan masa jabatan kepala daerah selama lima tahun lalu diisi oleh penjabat bisa berubah jika disetujui dan dibahas oleh pemerintah dan DPR RI.

"Apakah yang berlaku bisa berubah? Tentu bisa asal UU harus diusulkan pemerintah dalam hal ini presiden atau inisiatif anggota DPR, atau bersama-sama," tutur Riza.

Meski demikian, Riza menilai bukan berarti kepala daerah atau pihak lain bisa meminta perpanjangan jabatan tersebut atas kepentingannya sendiri.

"Jadi, semua itu kembali ke presiden ke DPR begitu juga peraturan lain sesuai kewenangannya. Tidak boleh meminta minta jabatan. Kalau saya, tegas. Yang minta-minta jabatan jangan dipilih, jangan ditunjuk," ujarnya.

"Jadi, sekali lagi, saya, Ariza Patria tidak pernah meminta minta untuk diperpanjang samapi 2024 karena saya tahu aturan," tambah dia.

Sebagaimana diketahui, ada 101 kepala daerah di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi yang habis masa jabatannya pada tahun 2022, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Kementerian Dalam Negeri akan menempatkan penjabat (Pj) kepala daerah yang bisa diisi dari ASN, TNI, maupun Polri sampai terpilihnya kepala daerah baru pada Pilkada Serentak 2024.