Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah kabar yang beredar soal kaburnya dua warga negara asing (WNA) dari hotel karantina. Sebenarnya yang terjadi kedua WNA itu batal datang ke Indonesia.

"Yang sebetulnya mereka tidak jadi terbang ke Indonesia. Tidak jadi (atau, red) cancel," ujar Kabid HumasPolda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Kamis, 13 Januari.

Hanya saja, dat a kedua WNA yang sedianya datang ke Indonesia menggunakan jasa Travel itu belum terhapus. Sehingga, seolah-olah mereka sudah berada di Indonesia dan tidak menjalani proses karantina.

"Tapi data dari biro perjalanan dan data yang masuk ke Satgas (COVID-19, red) namanya masih ada di hotel yang ditujunya masih ada," kata Zulpan.

"Nah itu sebenarnya temuan itu bukan WNA kabur itu keliru ya," sambungnya.

Terlepas dari hal itu, Zulpan menekankan dalam penanganan kasus karantina, kepolisian bakal menerapkan hukum pidana. Tetapi, setelah kasus karantina ditangani oleh Satgas COVID-19.

"Kalau Satgas lapor ke kepolisian jika ada orang yang seharusnya karantina 7 hari tapi di hari kedua dan ketiga dia tidak terlihat maka akan dilaporkan ke kepolisian dan kepolisian yang akan melakukan penindakan hukum," kata Zulpan.