JAKARTA - Polisi menetapkan perempuan berinisial F sebagai tersangka kasus kekerasan karena melempar toples ke perempuan yang disebut istri siri. Bukan cuma F, anaknya juga ikut menjadi tersangka.
“Sudah jadi tersangka istri sah dan anaknya,” ujar Kapolsek Tamalate, Makassar, Kompol Arif Amiruddin, dikonfirmasi VOI, Kamis, 27 Agustus.
Istri dan anak dari pria berinisial NR dijerat Pasal 351 dan Pasal 170 KUHP. Polisi belum memutuskan soal penahan.
“Dari pemeriksaan pelaku ini (F) memukulkan toples ke korban. Soal korban ini istri siri atau bukan masih didalami,” kata Arif.
Pengacara F, Ari Dumais membenarkan kliennya F dan anaknya R yang berusia 16 tahun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pengacara menghormati proses hukum yang ditangani Polsek Tamalate, tapi akan melakukan upaya hukum lanjutan bila polisi memutuskan menahan kliennya.
“Kita hormati hukum, apa pun proses hukum yang dihadapi kita akan mengawal. Saya membenarkan statusnya tersangka, akan ambil proses hukum, saya akan mengajukan proses penangguhan penahanan bila ditahan karena klien ini sedang hamil 3 bulan,” papar Ari saat dihubungi terpisah.
BACA JUGA:
Selain itu, pengacara F juga mendesak Polrestabes Makassar menindaklanjuti pelaporannya. Pengacara F melaporkan istri siri NR. Istri siri itu dilaporkan kasus perusakan, perzinaan juga menikah tanpa izin istri pertama.
“Awal mula cekcok tidak ada niat pemukulan tapi dimulai dengan adanya handphone anak F diambil, dirusak, dilempar sehingga wajar saja hal tersebut direspons tidak baik oleh klien kami. Kami mendesak Polrestabes segera menindaklanjuti laporan kami,” katanya.
Ari memastikan perempuan yang dipergoki bersama suami kliennya, F, merupakan istri siri NR. “Dari pengakuan Ibu F, itu istri siri tapi nggak izin klien kami Ibu F saat menikah,” katanya.