Menteri Bahlil, Dunia Usaha Butuh Jaminan Keamanan Usaha Bukan Penundaan Pemilu
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (Foto: BPMI Setpres/Lukas)

Bagikan:

JAKARTA - Politikus PAN Guspardi Gaus mengkritik pernyataan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang mengklaim dunia usaha mau Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 ditunda dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi pasca pandemi. Menurutnya, pernyataan tersebut mesti dibantah karena jelas tidak memiliki dasar hukum.

"Pernyataan Bahlil tersebut lari dari semangat reformasi dan melawan kedaulatan rakyat serta tidak sesuai dengan amanat konstitusi," ujar Guspardi kepada wartawan, Rabu, 12 Januari.

Anggota Komisi II DPR RI itu lantas menjelaskan, UUD 1945 pasal 7 menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada jabatan yang sama.

Kemudian pasal pasal 22E UUD 1945 menegaskan pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun. Pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden dan DPRD.

"Pelaksanaan pemilu pada masa orde lama dan orde baru yang digunakan Bahlil sebagai contoh yang bisa dilakukan saat ini, menunjukkan dia tidak memahami tentang konstitusi yakni UUD 1945. Dan yang pasti Pemilu di Indonesia tidak pernah menjadi faktor penyebab krisis ekonomi," tegas Guspardi.

Legislator asal Sumatera Barat mengingatkan agar Bahlil jangan menggiring opini seolah-olah pelaku usaha berharap pelaksanaan Pilpres 2024 bisa diundur dengan pertimbangan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19.

"Dalam konstitusi, tidak ada norma yang memungkinkan presiden atau wakil presiden diperpanjang masa jabatannya, dengan menggunakan alasan ekonomi untuk menunda pergantian presiden," terang dia.

Lebih baik, kata Guspardi, Bahlil fokus menyelesaikan tugasnya sebagai menteri investasi dan kepala BKPM sesuai tupoksinya. Sebagaimana yang ditugaskan oleh presiden Jokowi seperti menciptakan Indonesia ramah terhadap investasi yang berkontribusi positif terhadap masyarakat dan negara.

"Saat ini yang amat dibutuhkan dunia usaha itu adalah soal jaminan keamanan dan kondusifitas iklim berusaha, sehingga pelaku usaha yang sudah terjerembab dan babak belur akibat adanya pandemi COVID-19 awal tahun 2020 lalu, punya solusi bagaimana sektor usaha bisa bangkit dari keterpurukan," tandas anggota Baleg DPR RI itu.