JAKARTA - Wacana penundaan Pemilu 2024 kembali mencuat pasca Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut kalangan pengusaha menginginkan pesta demokrasi 5 tahunan itu diundur dengan alasan pemulihan ekonomi.
Selain dinilai melanggar konstitusi UUD 1945 yang telah mengatur masa jabatan Presiden, Peneliti Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana, menilai pemunduran Pemilu 2024 akan mengganggu stabilitas politik.
“Dinamika politik pasti akan terganggu," ujar Ihsan, Minggu, 16 Januari.
Pasalnya, lanjut Ihsan, di awal 2022 saja, partai politik sudah mulai bersiap untuk Pemilu 2024. Ruang publik juga sudah dihiasi oleh diskusi tentang capres dan cawapres.
"Jika misalnya pemilu diundur menjadi 2027, bukan tidak mungkin stabilitas politik dan dampaknya terhadap keamanan akan terganggu,” kata Ihsan.
Ihsan menerangkan, pemilu menjadi ruang pertarungan perebutan kekuasaan secara konstitusional. Oleh karena itu, menurutnya, jika pemilu diundur maka pasti akan ada dampak yang terjadi.
“Belum lagi, partai-partai besar tetap menginginkan jadwal pemilu tetap dilaksanakan di tahun 2024,” jelasnya.
BACA JUGA:
Ihsan juga menilai jika ada pemunduran Pemilu maka akan menunjukkan tidak ada kepastian hukum soal proses pergantian kepemimpinan di Indonesia.
Hal ini, kata dia, bisa menggerus kepercayaan masyarakat dan bahkan dunia usaha.
“Dampaknya bisa jadi justru menurunkan trust investor karena tidak ada kepastian hukum soal proses pergantian kepemimpinan di indonesia,” pungkasnya.