Artis Ivanka Suwandi Diduga Jadi Korban Penipuan Properti di Bali, Polisi Jelaskan Kronologinya
Ivanka Suwandi/DOK Instagram @ivanka.suwandi

Bagikan:

DENPASAR - Artis sinetron Ivanka Suwandi (52) diduga menjadi korban penipuan jual beli properti. Polda Bali saat ini tengah menyelidiki kasus tindak pidana dugaan penipuan itu.

Kasubdit II Direktorat Reskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya mengatakan pihaknya menerima laporan soal perkara itu. Awalnya pada Februari 1996, Ivanka membeli bangunan di Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.

"Dengan luas 137 m2 dengan harga Rp38.600.000 dengan cara dicicil dan telah dibayar lunas," kata AKBP Witaya dalam keterangan tertulisnya, Senin, 10 Januari.

Kemudian pada Februari 1998 diserahterimakan kunci oleh Direktur PT. Bali Lysta Karya Utama terhadap lokasi bangunan tersebut. Bangunan sempat didiami oleh keluarga korban Ivanka selama kurang lebih enam bulan.

Namun, pada tahun 2018 korban Ivanka mendapati bangunannya telah ditempati oleh orang lain. Ivanka lantas melapor ke Polda Bali pada Februari 2019.

"Bahwa perkembangan kasus tersebut sedang ditangani dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terkait saksi-saksi, penyitaan dokumen terhadap kasus tersebut," ujar AKBP Witaya.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan dokumen dan kasusnya sudah naik ketahap sidik, sementara kita juga sedang memeriksa saksi dari BPN, notaris terkait dengan peralihan hak dan akta jual beli," papar dia.

AKBP Witaya mengatakan, dalam proses penyidikan diduga kuat bangunan tersebut telah diperjualbelikan dan sementara pihaknya masih menyelidiki kaitanya dengan proses peralihan dari bangunan tersebut.

"Dari hasil penyidikan sementara ini bahwa benar telah dijual, sementara masih kami selidiki terkait proses peralihannya baik itu di notaris maupun BPN," ujarnya.

Sementara terlapor sudah dimintai keterangan pada 7 Februari 2020. Namun karena terlapor dalam keadaan sakit, keterangan dari terlapor belum bisa terlengkapi. 

"Saat ini terlapor juga telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Namun karena terlapor masih dalam keadaan sakit keras (diabetes), dan terlapor menerangkan tidak membuat dan menandatangani AJB (Akte Jual Beli)," kata AKBP Witaya.