Zona Larangan Terbang di Atas Kastil Windsor Bakal Diberlakukan Mulai 27 Januari: Melanggar, Jet Tempur Dikerahkan
Ilustrasi foto udara wilayah Kastil Windsor, Inggris. (Wikimedia Commons/Mark S Jobling)

Bagikan:

JAKARTA - Kepolisian Inggris bakal memberlakukan zona larangan terbang di atas Kastil Windsor, tempat di mana Ratu Elizabeth II berada selama pandemi COVID-19, sebagai bagian dari evaluasi keamanan setelah insiden saat Natal lalu.

Nantinya, zona larangan terbang ini akan melarang semua jenis pesawat hingga jakar 2.500 feet di atas serta tiga kilometer di sekitar kastil, jika rencana ini disetujui.

"Ini tidak dilakukan sebagai tanggapan atas ancaman atau intelijen tertentu, tetapi dimaksudkan untuk lebih meningkatkan keamanan di lokasi ikonik dan menjaga komunitas yang tinggal di dekatnya tetap aman," ujar pihak kepolisian seperti mengutip The Associated Press 10 Januari.

Sementara mengutip The Sun, zona larangan terbang dengan pertimbangan kekhawatiran keamanan terhadap Ratu Elizabeth II rencananya akan diberlakukan mulai 27 Januari mendatang.

Otoritas Penerbangan Sipil mengatakan, adalah kepentingan umum untuk memberlakukan larangan tersebut. Kebijakan ini akan dipantau oleh kontrol lalu lintas udara, dengan jet tempur disiagakan untuk mengusir pesawat yang melanggar zonasi dan tidak menanggapi peringatan melalui radio komunikasi.

Selain itu, polisi yang melindungi kastil sepanjang waktu di lapangan akan diberikan lebih banyak kekuatan untuk menghentikan drone ilegal. Peraturan baru ini disebut 'pembatasan peraturan terbang di bawah Air Navigation Order'. Pihak Istana belum mau berkomentar soal larangan terbang tersebut.

Untuk diketahui, polisi menangkap seorang pria berusia 19 tahun yang diduga memiliki panah otomatis yang menerobos kastil, serta beredarnya video ancaman pembunuhan terhadap Ratu Elizabeth II pada Natal lalu.

Polisi Metropolitan mengatakan dia telah ditahan di rumah sakit di bawah Undang-Undang Kesehatan Mental.