Ketua DPRD DKI Minta Anies Umumkan Anak Buah Positif COVID-19 Agar Diantisipasi
DOK./Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi (Foto: Diah Ayu W/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta mengumumkan bila ada pejabat Pemprov DKI terkonfirmasi positif COVID-19. Pengumuman dinilai penting sebagai langkah antipasi penyebaran COVID-19.

Saran ini muncul karena sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI dinyatakan terpapar COVID-19. Padahal, mereka rutin menggelar rapat pimpinan bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria.

"Saya minta kepada Pak Gubernur, bicara masalah COVID-19, sudah, jangan malu. Ini bukan aib, kok. Jelaskan saja," kata Prasetio kepada wartawan, Rabu, 26 Agustus.

Prasetio membeberkan saat ini sudah ada enam pejabat DKI yang terkonfirmasi positif COVID-19. Namun, Prasetio tak menyebut semua nama anak buah Anies yang terinfeksi virus corona tersebut.

"Yang positif itu Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Suzi Marsitawati), Kepala Biro Tata Pemerintahan (Premi Lasari), Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Hendra Hidayat), antara mereka itu, lah," tutur Prasetio.

Prasetio mengatakan, jika Anies mengumumkan kasus positif di lingkungan Pemprov DKI, maka hal ini bisa menjadi antisipasi bagi semua pihak yang pernah berkontak dengan anak buah Anies yang terkonfirmasi COVID-19.

"Seperti saya, kemarin DPRD mengambil langkah perpanjangan penutupan kantor karena ada beberapa anggota dewan dari Fraksi PAN, PKS, Nasdem yang positif. Sekali lagi, Pak Gubernur tak perlu malu, supaya COVID-19 tidak menyebar ke tempat lain," jelas Prasetio.

Diberitakan sebelumya pada Senin, 24 Agustus, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Suzi Marsitawati dinyatakan terpapar COVID-19. Adapun, pada 19 Agustus, Suzi mengikuti rapat pimpinan di Balai Kota DKI bersama Anies.

Kemudian, pada Selasa, 18 Agustus, Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasruddin juga terinfeksi COVID-19.

Meski begitu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menegaskan pelaksanaan rapat pimpinan menerapkan protokol pencegahan COVID-19. 

Peserta rapim juga diwajibkan menggunakan masker selama rapim, pengaturan tempat duduk berjarak minimal 1 meter dan disiapkan hand sanitizer di luar ruang rapim. Selain itu, para pejabat telah melakukan test COVID-19 secara mandiri, sehingga yang hadir rapim dipastikan dalam kondisi sehat.

“Perlu saya tegaskan bahwa pada saat rapim tanggal 19 Agustus lalu, peserta rapim telah mengikuti prosedur tes COVID-19 terlebih dahulu, dan dinyatakan sehat. Penularan tidak terjadi di ruangan rapim karena kami sudah menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat," jelas Chaidir.