Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemberangkatan 419 jemaah umrah dari Indonesia ke Arab Saudi hari ini atau Sabtu, 8 Januari merupakan bentuk pemenuhan hak beribadah.

Dia menegaskan pemberangkatan ini juga sudah sesuai protokol kesehatan ketat. Tujuannya, untuk mencegah penularan COVID-19 apalagi saat ini penyebaran Omicron sedang terjadi di dalam maupun di luar negeri.

"Persyaratan pintu keberangkatan terpusat serta syarat riwayat vaksinasi lengkap adalah upaya kehati-hatian. Pemerintah memberangkatkan jemaah sebagai pemenuhan hak beribadahnya," kata Wiku kepada wartawan, Sabtu, 8 Januari.

Lebih lanjut, Wiku memastikan agar pelaksanaan umrah berjalan lancar. Tak hanya itu, pemerintah siap melakukan evaluasi terkait kegiatan peribadahan tersebut.

"Pemerintah akan terus memantau implementasi dan melakukan evaluasi secara cepat dan tepat," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan jemaah Indonesia berangkat ke Arab Saudi untuk menjalani ibadah umrah. Ini merupakan pemberangkatan umrah pertama setelah pandemi COVID-19 melanda.

Keberangkatan ratusan jemaah ini dilepas oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mewakili Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam sambutannya, Hilman meminta jemaah mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kepercayaan antara Indonesia dan Arab Saudi.

"Jaga kepercayaan Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Tunjukkan bahwa jemaah umrah Indonesia patuh pada aturan, khususnya patuh pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan," kata Hilman dikutip dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 8 Januari.

Dia mengatakan protokol kesehatan harus dipatuhi. Penyebabnya, saat ini pandemi COVID-19 masih belum berakhir.

Lebih lanjut, Hilman mengatakan pihaknya tengah memfinalisasi regulasi tentang penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Termasuk, integrasi sistem dengan pemerintah Arab Saudi agar kualitas layanan dan perlindungan jemaah terus meningkat.