Umroh Perdana di Tengah Larangan ke Luar Negeri, Komisi VIII DPR: Jangan Paksakan, Ibadah Juga Bisa Dalam Negeri
Ilustrasi (Foto: Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI, Muhammad Fauzan Nurhuda Yusro, menyambut baik rencana umroh perdana yang akan diberangkatkan pada 23 Desember 2021. Menurutnya, kabar baik ini sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat khususnya para jemaah.

"Kami di DPR juga sudah sering menerima aspirasi ini, masyarakat bertanya kapan umroh dilaksanakan. Kami sudah jelaskan bahwa tidak diperbolehkan umroh selama ini semata-mata demi keselamatan dan kesehatan masyarakat, bukan untuk tujuan lain. Dan ini disepakati dengan DPR," ujar Nurhuda saat dihubungi VOI, Jumat, 17 Desember.

Namun dengan dibukanya kembali umroh mulai 23 Desember besok, Nurhuda mengajak semua stakeholders terkait untuk memperhatikan dengan sungguh-sungguh protokol kesehatan. Mengingat, pandemi belum berakhir.

"Harus dilaksanakan secara disiplin dan ketat, termasuk protokol karantina yang sesuai prosedur," katanya.

Legislator dapil Jawa Tengah itu mengakui, memang ada larangan dari pemerintah untuk bepergian ke luar negeri karena adanya COVID-19 varian Omicron yang mulai menyebar, terutama di Afrika, Amerika dan Eropa.

Larangan ini, kata Nurhuda, juga berlaku untuk pejabat negara di seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara. Sedangkan untuk masyarakat sifatnya himbauan.

"Seperti yang disampaikan, Pemerintah berharap WNI berencana ke luar negeri membatalkan niatnya itu yang tujuannya untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini," kata Nurhuda.

Bagi masyarakat yang tetap ingin ke luar negeri dengan tujuan ibadah, menurut Nurhuda, semestinya juga mendengarkan imbauan pemerintah.

"Jangan paksakan diri ke luar negeri. Ibadah juga bisa di dalam negeri yang pahalanya sama dengan ibadah umroh. Silakan tanyakan ulama soal ini," kata anggota Fraksi PKB itu.

"Namun bagi mereka yang memang benar-benar ingin beribadah umroh, harus patuhi dengan ketat protokol kesehatan, termasuk menambah vaksin booster agar sesuai ketentuan Arab Saudi," demikian Nurhuda.

Diketahui, Pemerintah secara resmi meminta masyarakat tidak bepergian ke luar negeri untuk menekan potensi penularan COVID-19 varian Omicron.

"Pemerintah meminta dengan sangat, mengimbau dengan sangat, bagi warga negara Indonesia yang tidak memiliki kepentingan mendesak untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai rapat terbatas di Istana, Senin, 13 Desember.

Meski begitu, imbauan tersebut dinilai tidak akan mengganggu rencana pemberangkatan umrah yang diselenggarakan mulai 23 Desember mendatang.

Ketua Umum Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPUH) Abdul Azis, menilai perjalanan umrah berbeda dengan perjalanan untuk berlibur dalam rangka liburan hari Natal dan tahun baru.

Menurutnya, umrah adalah perjalanan sekaligus ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan kategori berlibur akhir tahun.

"Umrah itu bukan jalan-jalan tapi pergi beribadah," ujar Abdul di Jakarta, Rabu, 15 Desember.

Menurut Abdul, pemerintah Indonesia dan Arab Saudi punya visi yang sama untuk bisa menangani penyebaran COVID-19 sebaik mungkin. Kementerian Agama (Kemenag), kata dia, juga sudah mengatur sedemikian rupa agar penyelenggaraan umrah tetap dilaksanakan dengan prosedur kesehatan yang sangat ketat.

"Sehingga tidak ada case (kasus, red) yang terjadi dari umroh ini," ucapnya.

Apalagi, lanjut Abdul, sebelum berangkat dan setelah pulang umrah, para jemaah juga diwajibkan menjalani karantina dengan waktu yang cukup lama.

"Di Indonesia sehari sebelum berangkat jemaah umrah sudah masuk karantina satu malam, sampai di Saudi mereka juga dikarantina tiga hari. Nanti kepulangan di Tanah Air dikarantina 10 hari, sehingga kemungkinan untuk tertular itu bisa diantisipasi sedini mungkin," jelasnya