JAKARTA - Pengunggah video pidato kontroversial mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Buni Yani membuat pengakuan mengejutkan perihal kasus yang dulu menjeratnya.
Buni Yani mengatakan bukan dirinya yang mengedit video Ahok menjadi 30 detik ketika politikus PDIP itu mengutip ayat surat Al-Maidah. Adapun pernyataan Ahok itu disampaikan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jakarta pada September 2016.
"Saya sebetulnya tidak pernah mengubah dokumen sama sekali. Memotong tidak, mengubah dokumen tidak, dan saya tidak bisa, tidak memiliki kemampuan teknis untuk mengubah video," tegas Buni Yani seperti dikutip dari wawancaranya bersama pakar hukum tata negara, Refly Harun di YouTube, Sabtu, 8 Januari.
"Itu yang (pasal, red) mengubah dokumen sebenarnya really stupid," imbuhnya.
Mantan narapidana itu kemudian menilai dirinya memang sengaja diincar pihak tertentu agar mendekam di penjara. "Saking bodohnya mereka melihat saya sumber masalah," ujar Buni Yani.
Tak sampai di situ, Buni Yani membuka pihak yang sengaja memotong video itu hingga pernyataan Ahok disoroti publik dan mengakibatkan adanya aksi massa besar-besaran pada 2016 lalu.
Sebagai pengingat, aksi massa tersebut dilakukan sebanyak dua kali, yaitu aksi 5 November dan 2 Desember atau yang dikenal aksi 212. Saat itu, massa yang kebanyakan ulama mendesak agar Ahok ditahan dengan tuduhan penistaan agama dan menghujat Alquran.
"Perlu saya kasih tahu sekarang. Saya belum pernah ngomong di depan publik," katanya.
"Yang memotong itu saya ingat 2019, tim cybernya Pak Prabowo itu dia yang memotong," tambah Buni Yani.
BACA JUGA:
Tak memerinci siapa orang yang dimaksud tapi dia mengatakan orang tersebut meminta maaf pada dirinya. "Dia (orang tim cyber Prabowo, red) yang memotong jadi 30 detik itu, dia sempat minta maaf ke saya," tegasnya.
Sebagai informasi, Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri Bandung terkait potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.
Dia kemudian divonis hukuman 18 bulan penjara dan kemudian dibebaskan dari Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat pada awal Januari 2020