JAKARTA - Adik kandung Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Lily Wahid menegaskan bukan menjadi saksi saat Ferdinand Hutahaean menjadi mualaf pada 2017 lalu.
Hal ini disampaikannya untuk menanggapi pernyataan Ferdinand yang mengaku dirinya sudah mualaf dan mengucap syahadat, Lily Wahid menjadi saksi.
"Kalau saksi sebenarnya enggak tepat. Saya memang menyaksikan dan di situ (saat mengucap kalimat syahadat, red) ada kiai-kiai," kata Lily saat dihubungi VOI, Jumat, 7 Januari.
"Jadi waktu bersyahadat saya memang ada di situ," imbuhnya.
Dia mengaku lupa siapa saja yang ada di sana karena prosesi itu terjadi sekitar empat tahun lalu. Lily mengaku hadir karena punya prasangka yang baik terhadap Ferdinand.
"(Siapa saja yang hadir, red) saya lupa, enggak ingat. Karena itu sudah 2017 tapi yang jelas, yang menyaksikan kiai," ungkapnya.
"Saya berprasangka baik saja, maka saya hadir," tambah Lily.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Wakil Ketua PP LAZISNU Ubaidillah Amin atau yang akrab disapa Gus Ubaid mengungkap fakta kalau Ferdinand seorang mualaf. Menurut Gus Ubaid, Ferdinand Hutahaean memeluk agama Islam pada tahun 2017 dan bersyahadat di depan KH Ali Yafi yang merupakan mantan Ketua Umum MUI Pusat. Ikrar syahadat ini disaksikan oleh Lily Wahid.
"Setelah kami menggali dan mencari tahu tentang saudara Ferdinand melalui teman-teman kami di Jakarta, ternyata informasi yang kami dapatkan cukup mengejutkan. Ferdinand adalah seorang mualaf," kata Gus Ubaid dikutip dari terkini.id, Jumat 7 Januari.
Ferdinand juga membenarkan informasi itu saat dikonfirmasi VOI. "Ya, betul itu," katanya menjawab pesan singkat.
Sebagai informasi, Ferdinand Hutahaean jadi sorotan karena cuitannya di akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.
Akibat unggahan ini, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Polri melaporkan Ferdinand ke polisi. Tak butuh waktu lama, status kasus itu naik dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Kamis, 6 Januari kemarin.
Dalam kasus ini, Ferdinand diduga melanggar Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2, Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.