MEDAN - Kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, Junirwan, mempertimbangkan melaporkan balik pelatih biliar untuk PON Papua Khairuddin Aritonang atau Choki.
Junirwan mengatakan pihaknya berencana melaporkan balik Choki ke polisi atas penistaan terhadap kepala daerah. Alasannya, Choki diduga menyebutkan Gubernur jahanam.
"Kita sedang mempertimbangkan untuk membuat laporan, dugaan tindak pidana dilakukan saudara Choki yaitu penistaan dengan mengatakan jahanam," kata Junirwan, Kamis, 6 Januari.
Junirwan menyebut pernyataan Choki dalam wawancara media usai dijewer Gubsu Edy berlebihan.
"Berlebihan, yang sudah kita duga sebelumnya. Apa dilakukan Choki selama kita diam, sudah sangat berlebihan. Tidak proporsional dan lari dari substansi masalah," jelasnya.
"Artinya, orang yang melaporkan ke polisi mencari keadilan. Ini sudah lari secara hakiki. Saya melihat ini, sudah lari dari laporan diduga tindak pidana itu. Mem-blow up (ke media) setiap proses apa mereka blow up ke media," sambung Junirwan.
Konteks kata jahanam menurut pengacara Gubsu Edy tak pantas dilaporkan. Apalagi penyebutan istilah jahanam ditujukan ke Gubsu Edy.
"Yang mana kedudukan sebagai pembina insan olahraga Sumatera Utara. Fungsi Gubernur sebagai pembina nerdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem Olahraga Nasional," kata Junirwan.
BACA JUGA:
Pengacara menegaskan tidak ada niat dari Gubsu Edy untuk mempermalukan Choki di depan umum. Karenanya masyarakat diminta melihat kejadian Gubsu Edy menjewer pelatih biliar secara proporsional.
"Jadi ada standardisasi untuk melakukan pembinaan. Apa sih dasarnya untuk mempermalukan dia (Choki). Dia bukan level Gubernur, tapi dia level yang dibina," kata Junirwan.
Pengacara menyebut jewer telinga yang dilakukan Gubsu Edy adalah jewer sayang. Tidak ada niat mantan Pangkostrad itu, untuk menyakiti hati Choki.
"Dia (Edy Rahamayadi) hanya memegang bahu dan telinganya, karena pada waktu itu yang bersangkutan tidak mendengarkan, dan sebagian mengatakan mungkin tertidur, makanya dipanggil. Satu lagi ketika dikasih mic, itu kan diajak berdialog, pada waktu itu, seharusnya ketika berdialog dia harusnya membela diri," jelasnya.
Junirwan mengatakan Gubsu Edy tidak menduga Choki melaporkan dirinya ke Polda Sumut. Pengacara menilai laporan ini, tidak pantas, karena anak melaporkan ayah ke polisi.
"Pak Edy sendiri tak menduga sama sekali nggak menduga ini kok dijadikan laporan ke polisi. Diak an (Edy Rahmayadi) mengatakan bahwasanya saya kan pembina dia. Kok dia laporkan, itu kan seperti anak yang melaporkan pembinanya. Seorang orang tua mendidik anak, lalu anak melaporkan orangtuanya seperti itu, itu kurang baik kan," kata Junirwan.