LaNyalla Protes Anak Tukang Sapu di Surabaya Dapat Nilai 0 Saat Tes, Kejagung Berikan Klarifikasi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) (Tangkap layar/ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi ihwal anak tukang sapu jalan bernama Ghufron yang diberi nilai 0 saat menguikuti tes di kejaksaan. Ternyata angka 0 pada sub tes yang bersifat menggugurkan, seperti tes psikotes, tes kejiwaan, dan tes kesehatan bukan merupakan nilai, melainkan kode bagi peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Sedangkan, angka satu (1) merupakan kode bagi peserta yang Memenuhi Syarat (MS)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Antara, Kamis, 6 Januari. 

Klarifikasi diberikan Kejagung menyusul pemberitaan di beberapa media yang memuat keterangan Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Penilaian tersebut berbeda halnya dengan sub tes yang memiliki bobot atau yang bukan bersifat menggugurkan seperti wawancara, CAT, kesamaptaan, beladiri, ataupun praktik kerja. Range penilaian untuk sub tes yang memiliki bobot dan bukan bersifat menggugurkan adalah angka 0-100.

Leonard juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menjelaskan secara terbuka kepada seluruh calon pelamar mengenai komponen penilaian seleksi yang terdiri dari berbagai sub tes yang memiliki bobot nilai, serta ada sub tes yang bersifat menggugurkan, yakni psikotes, kejiwaan, dan kesehatan.

"Di mana tiga sub tes yang bersifat menggugurkan mutlak diperlukan dalam rangka menjaring calon pegawai Kejaksaan RI yang sesuai dengan tugas dan fungsinya selaku penegak hukum," tutur dia.

Pegawai Kejaksaan RI tidak hanya memerlukan kecerdasan secara intelektual, tetapi juga didukung dengan kesiapan mental, potensi, psikis, maupun kesehatan jiwa dan kesehatan fisik yang mumpuni.

Dalam rangka menjamin objektivitas, ucap dia melanjutkan, penunjukan tim konsultan SDM yang menjalankan psikotes dan tes kejiwaan dilakukan secara lelang terbuka melalui e-procurement atau lelang elektronik sehingga independensinya terjaga.

Sedangkan, tes kesehatan diselenggarakan secara serentak di berbagai rumah sakit daerah yang selanjutnya dinilai secara terpusat oleh Tim Dokter Independen Kejaksaan untuk meminimalisir terjadinya kecurangan.

"Dari penjelasan tersebut, Kejaksaan Agung telah memberikan pelurusan dan informasi kepada masyarakat atas pemberitaan dimaksud," ujar Leonard.