JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris mengatakan, sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang menaiki helikopter mewah saat pulang kampung akan dilanjutkan pekan depan.
Sidang ini kembali dilaksanakan karena sejumlah saksi yang dipanggil Dewas KPK pada sidang etik hari ini tidak tidak semuanya hadir.
"Sidang etik untuk Pak FB masih akan dilanjutkan Senin, 31 Agustus minggu depan karena saksi-saksi yang dipanggil Dewas KPK belum semuanya hadir," kata Haris saat dihubungi wartawan, Selasa, 25 Agustus.
Namun Haris tak menjelaskan alasan ketidakhadiran tersebut. Dia mengatakan, dari 6 saksi yang dipanggil, hanya 2 yang hadir. Sehingga, 4 saksi lainnya akan kembali dipanggil pada pekan depan.
"Pak FB sebagai terperiksa juga akan hadir lagi dalam sidang," tegasnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Firli telah menjalankan sidang etik terhadap dirinya. Adapun saksi yang hadir dalam persidangan ini adalah Koordinator Koalisi Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang juga menjadi pelapor dugaan pelanggaran etik tersebut.
Sebagai terperiksa Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Integritas pada Pasal 4 ayat 1 huruf c atau Pasal 4 ayat 1 huruf n atau Pasal 4 ayat 2 huruf m dan/atau Kepemimpinan pada Pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.
Usai diperiksa, Firli mengatakan semua hal terkait dugaan yang dilaporkan MAKI sudah disampaikan langsung di hadapan Dewan Pengawas KPK.
"Nanti biar Dewas yang sampaikan semuanya ya. Mohon maaf, saya tidak memberikan keterangan di sini. Semua tadi sudah saya sampaikan ke Dewas," kata Firli saat akan meninggalkan Gedung ACLC, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Agustus.
Sementara terkait permintaan Boyamin agar dirinya dicopot dari jabatan Ketua KPK jika terbukti melanggar kode etik, Firli menolak berkomentar. "Kita ikuti undang-undang saja ya," tegasnya.