Bagikan:

JAKARTA - PPKM di Pulau Jawa dan Bali kembali diperpanjang selama dua pekan sampai tanggal 17 Januari 2022. Dalam perpanjangan PPKM ini, DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 2, dari sebelumnya Level 1.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Diinstruksikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Mendagri Tito dalam Inmendagri yang dikutip pada Selasa, 4 Januari.

Jakarta menerapkan PPKM Level 2 ketika penyebaran COVID-19 varian Omicron sudah menyebar. Provinsi ini menjadi daerah yang pertama kali terdeteksi kasus Omicron, yakni petugas kebersihan di Wisma Atlet.

DKI juga menjadi provinsi pertama yang terdeteksi adanya penularan Omicron lewat transmisi lokal, yakni seorang lelaki yang tak memiliki riwayat perjalanan luar negeri.

Per tanggal 3 Januari kemarin, tercatat sudah ada 152 kasus Omicron di Indonesia. Jumlah ini menempatkan Indonesia pada urutan ke-40 dari 132 negara dengan kasus Omicron terbanyak. Kasus Omicron terbanyak berada di Jakarta.

Mayoritas kasus merupakan kasus impor atau dibawa oleh pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia. Sementara, enam kasus di antaranya merupakan transmisi lokal yang tak memiliki riwayat perjalanan dari luar negeri.

Kasus harian COVID-19 per tanggal 3 Januari bertambah 172 kasus dengan akumulasi sebanyak 865.690. Kasus aktif di Jakarta per kemarin juga naik 150 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai saat ini sebanyak 694 kasus.

Tingkat kesembuhan kasus COVID-19 di Jakarta sebesar 98,4 persen dan tingkat kematiannya 1,6 persen. Positivity rate sepekan sebesar 0,8 persen.

Sebelumnya, Jakarta pernah menerapkan PPKM Level 2 pada tanggal 30 November sampai 13 Desember 2021. Lalu, per tanggal 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022, Jakarta menerapkan PPKM Level 1.