BANGKA - Tim gabungan Polres Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menangkap 10 orang yang diduga melakukan penambangan liar bijih timah di dua lokasi berbeda.
"Sebanyak 10 orang pelaku tersebut kami tangkap di perairan Mentok dan Pantai Pasirkuning, Tempilang, karena diduga melakukan penambangan tanpa izin," kata Kasatreskrim Polres Bangka Barat AKP Robby Setiadi di Mentok, Antara, Sabtu, 1 Januari.
Sebanyak 10 orang yang saat ini masih ditahan di ruang tahanan Mapolres Bangka Barat tersebut berinisial SI, AT, SN, YO, AR, AF, RT, MA, YR dan AT. Selain menangkap 10 orang, tim gabungan juga menyita sebanyak 12 perahu nelayan yang digunakan untuk menambang.
"Perahu-perahu tersebut dimodifikasi dengan diberi peralatan mesin penyedot dan alat penampung untuk memudahkan para pelaku melakukan aktivitas penambangan bijih timah di lokasi perairan," katanya.
BACA JUGA:
Penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya penambangan liar di dua lokasi perairan tersebut dan langsung ditindaklanjuti tim gabungan.
"Sebanyak 11 unit perahu nelayan tersebut kami tangkap di perairan Mentok dan diamankan di perairan Limbung, Mentok, sedangkan satu unit di perairan Pasirkuning Tempilang," ujarnya.
Sampai saat ini para pelaku masih ditahan di Mapolres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto sampai saat ini petugas masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penampung hasil penambangan para pelaku.
"Untuk para pelaku, ada yang berasal dari Tempilang dan Banyuasin, Sumatera Selatan," katanya.