AKARTA - Korps Polisi Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri berhasil mengungkap 655 kasus selama 2021. Dari pengungkapan kasus itu aset negara yang terselamatkan mencapai Rp1 triliun.
"Dari pengungkapan kasus ini jajaran Korpolairud bisa menyelamatkan kekayaan negara hingga Rp1 triliun," ujar Dirpolair Korpolairud Polri Brigjen Yasin Kosasih kepada wartawan, 31 Desember.
Ratusan kasus itu terbagi menjadi dua. Pertama yang ditangani Ditpolair Mabes Polri sebanyak 519 kasus dan sisanya Ditpolair jajaran Polda seluruh Indonesia.
"Jumlah pengungkapan tindak pidana selama 2021 cukup fantastis. Kita menangani sebanyak 655 kasus pidana," kata Yasin.
Selain itu, dari ratusan kasus ada empat kasus yang paling menonjol seperti penangkapan kapal ikan asing, bahan peledak, narkotika, dan penyelundupan benih lobster.
BACA JUGA:
Untuk penangkapan kapal ikan, tercatat 9 kapal asal Vietnam dan Malaysia telah diamankan sepanjang 2021. Dalam kasus itu, sekitar 75 orang yang merupakan anak buah kapal (ABK) diamankan. Saat ini pun sudah dalam penanganan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Itu juga merupakan kasus menonjol karena terjadi di wilayah Laut Natuna Utara," kata Yasin
Kasus menonjol lainnya yakni penyelundupan benih lobster. Tercatat, penyelundupan 122.100 benih lobster atau yang bernilai sekitar Rp33,6 miliar.
"Penyelundupan benih lobster atau baby lobster ini adalah kejahatan yang menjadi musuh negara," kata Yasin.