Bagikan:

PADANG - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang.

Tiga tersangka yang ditetapkan oleh kejaksaan itu berinisial As (Ketua KONI periode 2018—2020), DV (Wakil Ketua KONI), dan Nz (Wakil Bendahara 1 KONI periode yang sama).

"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka ketiga orang tersebut sempat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama dikutip Antara, Jumat, 31 Desember.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Padang belum menahan tersangka karena mereka bersikap kooperatif mau bekerja sama serta pertimbangan objektif lainnya.

Modus yang ditemukan dalam kasus KONI itu adalah adanya pembayaran ganda dan perjalanan dinas fiktif dalam periode 2018—2020 dengan kerugian mencapai Rp2,5 miliar.

"Selanjutnya kami akan melanjutkan proses untuk melengkapi berkas ketiga tersangka," kata mantan Kasi Intelijen Kejari Dharmasraya itu.

Dalam kasus ini, kata Therry, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus. Namun, itu tergantung pada alat bukti serta proses yang masih dilakukan tim penyidik hingga saat ini.

Kejari Padang mulai menyelidiki kasus sejak September 2021, kemudian naik ke tahap penyidikan pada bulan Oktober 2021, hingga akhirnya ditetapkan tersangka pada tanggal 31 Desember.

Sepanjang pemrosesan pihaknya telah memeriksa lebih dari 60 saksi, baik dari pengurus cabang olahraga di bawah KONI maupun dari Dinas Pemuda dan Olahraga.

"Kami juga menerima pengembalian uang dari sejumlah pengurus sekitar Rp20 juta," katanya.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka DV dan Nz, Putri Deyesi Rezki, mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah ke depan.

Sedangkan Kajari Padang Ranu Subroto menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan proporsional, serta menjerat siapa yang terlibat dalam kasus tersebut.