Aliza Gunado Diultimatum Hakim di Sidang Azis Syamsuddin, KPK: Tepat, Saksi Tidak Boleh Tutupi Apapun
Saksi Aliza Gunado menjalani sidang kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dengan terdakwa Azis Syamsuddin (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait peringatan hakim untuk mantan Ketua AMPG, Aliza Gunado dalam sidang dugaan suap pengurusan kasus korupsi. Pada persidangan tersebut, Aliza dihadirkan sebagai saksi bagi terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, ultimatim hakim akan mengonfrontir pernyataan Aliza dengan saksi lain sudah tepat. Apalagi, seorang saksi yang sudah disumpah punya kewajiban untuk menyampaikan apapun yang diketahuinya.

"Apa yang disampaikan hakim tepat. Seorang saksi yang disumpah di hadapan majelis hakim memang berkewajiban menyampaikan apa yang ia tahu dan tidak boleh menutupi apapun yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri," kata Ali kepada wartawan, Jumat, 31 Desember.

Lagipula, kesaksian dari pihak yang dihadirkan juga sudah dicatat dan hal ini akan menjadi petunjuk kuat kesesuaian pernyataan Aliza dengan saksi lain.

Meski begitu, Ali tak mau berkomentar lebih jauh. Dia hanya mengajak masyarakat untuk terus mengikuti persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Tentu dalam persidangan fakta-fakta keterangan saksi lain sudah dicatat, terlebih ada petunjuk kuat keterangan yang sudah saling bersesuian dengan saksi yang lain," ungkapnya.

"Kita ikuti persidangannya karena diagendakan akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya," imbuh Ali.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam sidang untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memperingatkan saksi yang dihadirkan jaksa agar memberikan keterangan yang benar.

Peringatan ini diberikan karena Aliza kerap menjawab tidak tahu saat ditanya hakim maupun jaksa penuntut umum (JPU). Padahal, saksi dalam sidang beberapa waktu lalu, Darius Hartawan mengatakan ia menyerahkan uang sebesar Rp2,1 miliar kepada dua orang dekat Azis Syamsuddin, yaitu Aliza Gunado dan Edi Sujarwo untuk mengurus DAK Lampung Tengah.

Uang tersebut berasal dari dana yang dikumpulkan bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Lampung Tengah Taufik Rahman. Namun Aliza dalam persidangan membantah mengenai Darius Hartawan.

Meski telah diperingatkan hakim, Aliza tetap bergeming dan mengaku tidak mengenal para saksi lainnya. "Saya masih tetap pada keterangan," katanya dalam sidang yang digelar pada Kamis, 30 Desember.

"Oke, oke, tidak masalah, karena saya akan memerintahkan Darius (termasuk Taufik) akan didatangkan pada sidang yang akan datang, saudara juga harus datang, kita akan konfrontir, baru ketahuan. Saya akan perintahkan penuntut umum untuk mendatangkan saksi-saksi itu untuk dikonfrontir dengan saudara. Kalau semuanya mengatakan kenal dengan saudara, tapi saudara mengatakan tidak kenal, berarti saudara yang berbohong," tegas Hakim Damis.