Kafe Beroperasi Lewat Pukul 22.00 di Malam Tahun Baru, Polda Metro Terapkan Sanksi <i>Police Line</i> dan Cabut Izin Usaha
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan bakal ada sanksi bagi kafe hingga tempat hiburan yang tetap beroperasi melebihi pukul 22.00 WIB di malam pergantian tahun. Sanksinya berupa police line hingga pencabutan izin usaha.

"Manakala dalam malam nanti mereka melanggar, sanksinya adalah bisa dilakukan yang pertama police line," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan pada wartawan di Jakarta, Jumat, 31 Desember.

Kemudian sanksi lainnya berupa pencabutan izin usaha. Tetapi, kata Zulpan, untuk sanksi ini tergantung keputusan dari Satpol PP.

"Setelah dilakukan police line ini bisa juga menjadi sanksinya meningkat menjadi pencabutan izin usaha tapi ini adalah kewenangan pemerintah daerah," katanya.

Pemberian sanksi pun tak semata-mata langsung berikan. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI disebut telah melakukan sosialisasi soal batas waktu operasional. Di mana, batas waktu itu mengacu pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021.

"Sudah juga dikumpulkan dan diarahkan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP, Dinas Parawisata, kepada penyelenggara tempat hiburan ataupun restoran terkait dengan jam operasional," kata Zulpan.