Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Pemprov DKI sepakat tidak ada perayaan tahun baru di hotel ataupun tempat hiburan. Seluruh tempat publik harus tutup pada waktu yang telah ditentukan.

"Kita semua sepakat tidak ada perayaan old and new baik di kafe, bar dan hotel," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis, 30 Desember.

Untuk waktu operasional kafe dan hotel, kata Sambodo, hanya dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Setelahnya, para pengelola harus tutup.

"Jadi semua tempat publik akan tutup pada pukul 22.00 dan itu berlaku pada tanggal 31 Desember, 1 dan 2 Januari," kata Sambodo.

Ada pun, skema Crowd Free Night (CFN) bakal diterapkan selama libur Tahun Baru 2022. Skema ini pun akan diberlakukan selama dua hari.

Skema CFN ini akan mulai diterapkan pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Tujuannya menghindari terjadinya kerumunan.

Ada pun, skema CFN akan diterapkan di 11 titik. Berikut ini merupakan data lokasi tersebut: 

- Sudirman-Thamrin

- Kemang

- Bulungan Barito

- Senopati, Gunawarman, SCBD

- Asia Afrika

- Kota Tua

- Banjir Kanal Timur

- Kemayoran

- PIK 2

- Monas

- Kawasan Danau Sunter