Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta sepakat untuk membuat kondisi Ibu Kota sepi saat pergantian tahun 2022. Kegiatan masyarakat akan dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

"Jadi batas waktu kegiatan dibatasi. Tadi disepakati pukul 22.00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Selasa, 21 Desember.

Pembatasan kegiatan masyarakat mulai dari acara hiburan dan sebagainya. Termasuk kegiatan di pusat perbelanjaan atau lainnya.

"Kemudian untuk kegiatan kemasyarakatan yang menghadirkan atau pun bersifat hiburan, kemudian mall, tempat-tempat keramaian lain akan dibatasi untuk jam operasionalnya sampai pukul 22.00 WIB," ungkapnya.

Bila kegiatan sudah melewati batas waktu, personel gabungan akan melakukan ‘pembersihan’. Masyarakat tidak boleh beraktivitas di ruang publik.

"Setelah pukul 22.00 WIB maka nanti akan dilakukan penertiban atau pembersihan oleh petugas gabungan dari Polda Metro Jaya dibantu dengan Kodam Jaya dan Pemprov DKI yaitu Satpol PP," kata Zulpan.