JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menekankan, pemerintah tak memperkenankan adanya perayaan atau pesta kembang api dan petasan saat Natal dan Tahun Baru.
"Memasuki masa Natal dan Tahun Baru kami minta tidak ada petasan malam tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan, termasuk pesta kembang api," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Desember.
Riza meminta masyarakat mematuhi kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah. Sebab, larangan perayaan Natal dan Tahun Baru ini, kata dia, dimaksudkan untuk mencegah adanya kerumunan dan penularan COVID-19.
Terlebih, saat ini varian baru COVID-19 B.1.1.529 atau Omicron yang lebih cepat menular telah masuk Indonesia, khususnya Jakarta.
"Mohon semua warga Jakarta bisa mendukung program-program yang baik, tidak menimbulkan kerumunan yang dapat nanti mendorong terjadinya peningkatan virus," ungkap dia.
Sementara, Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya sepakat untuk membuat kondisi Ibu Kota sepi saat pergantian tahun 2022. Kegiatan masyarakat akan dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
"Jadi batas waktu kegiatan dibatasi. Tadi disepakati pukul 22.00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan.
BACA JUGA:
Pembatasan kegiatan masyarakat mulai dari acara hiburan dan sebagainya. Termasuk kegiatan di pusat perbelanjaan atau lainnya.
"Kemudian untuk kegiatan kemasyarakatan yang menghadirkan atau pun bersifat hiburan, kemudian mall, tempat-tempat keramaian lain akan dibatasi untuk jam operasionalnya sampai pukul 22.00 WIB," ungkapnya.
Bila kegiatan sudah melewati batas waktu, personel gabungan akan melakukan ‘pembersihan’. Masyarakat tidak boleh beraktivitas di ruang publik.
"Setelah pukul 22.00 WIB maka nanti akan dilakukan penertiban atau pembersihan oleh petugas gabungan dari Polda Metro Jaya dibantu dengan Kodam Jaya dan Pemprov DKI yaitu Satpol PP," kata Zulpan.