BENGKULU - Polda Bengkulu menangani 3.159 kasus sepanjang 2021. Dari jumlah ini, sekitar 1.588 kasus atau sekitar 53,43 persen yang terselesaikan.
Kapolda Bengkulu Irjen Guntur Setyanto mengatakan, bila dibandingkan pada tahun 2020, penyelesaian kasus pidana di Provinsi Bengkulu menurun sekitar 10 persen.
"Pada 2020 penyelesaian tindak pidana terjadi sekitar 2.083 kasus atau 59,62 persen," kata Guntur di Bengkulu, Antara, Senin, 27 Desember.
Untuk jumlah kasus tindak pidana asusila 2021 di Provinsi Bengkulu terjadi sekitar 122 kasus sedangkan pada 2020 sekitar 152 kasus. Hal tersebut mengalami penurunan sekitar 30 kasus atau sekitar 24,6 persen.
BACA JUGA:
Kata dia, pihaknya menciptakan kondisi tersebut melaluinya kebijakan-kebijakan kelembagaan dari kewilayahan atau operasi kepolisian yang dilakukan Polda Bengkulu.
Seperti operasi kepolisian terpusat dan operasi kepolisian kewilayahan seperti Operasi Musang Nala, Operasi Antik Nala dan lainnya, ujarnya.
Lanjut Guntur, pihaknya juga berupaya melakukan pemberantasan korupsi selama 2021 dengan ditemukan sebanyak 23 kasus dan sekitar 17 kasus telah diselesaikan.
Polda Bengkulu juga berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp3,2 miliar dan jika dibandingkan pada 2020 hanya Rp674 juta.